FORUM JAKARTA | Jaksa Agung Prof Dr H. ST Burhanudin SH, MM, MH mengeluarkan perintah tegas kepada jajaran penyidik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan seluruh Indonesia. Seluruh jajarannya itu diperintahkan untuk bersikap netral, tidak terkooptasi kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu politik dalam penanganan kasus korupsi.
Perintah tegas itu disampaikan terkait pemberitaan media massa dan elektronik terhadap polemic penanganan perkara minyak goring yang mengaitkan dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.
Demikian sebahagian isi perintah tegas yang disampaikannya Jaksa Agung di ruang kerjanya, Senin (25/4/2022). Ada pun perintah tegas tersebut yakni:
- Memerintahkan jajarannya dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan untuk bersikap netral, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar.
- Agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun.
- Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat.
Jaksa Agung RI juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.







