FORUM MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa David Putranegoro alias Liem Kwek Liong kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan,Selasa (16/11/2021).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dominggus Silaban seyogianya mendengarkan secara langsung keterangan saksi Liem Soen Liong dan Fujiyanto Ngariawan, karena tidak hadir, maka akhirnya baik terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU sepakat keterangan kedua saksi tersebut dibacakan oleh JPU Chandra Priono Naibaho.
Saksi Liem Soen Liong dalam kesaksiannya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik membenarkan, akte nomor 8 tahun 2008 dibuat dihadapan orangtua mereka Tjong Tjin Boen dan seluruh ahli waris kecuali Syamsudin yang berhalangan hadir. Dan menurut Penasihat Hukum Terdakwa Oloan Tua Partempuan, SH menjelaskan “ bahwa Syamsudin tidak hadir karena sesuatu hal, kemudian Syamsudin datang ke Kantor Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH untuk menandatangani dan membubuhkan Cap Jempol terhadap Akta tersebut di kantor Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH ”
Namun saksi tidak ingat lagi tanggal berapa dan bulan berapa pembuatan akte tersebut namun masih di tahun 2008. Saksi juga mengatakan secara tegas akte nomor 8 dibuat di rumah Jong Tjin Bun di Jln. Ir. Juanda III No. 30 C dihadapan Notaris Fujiyanto Ngariawan dan didampingi stafnya yang saat itu juga dihadiri oleh Jong Tjin Bun, Choe Jit Jeng, Suriati, Jong Gwek Jan, Jong Nam Liong, Mimiyanti, Lim Soen Liong, Ramli dan David Putranegoro, sebelum membubuhkan tandatangan dan cap jempol, Notaris Fujiyanto Ngariawan terlebih dahulu membacakan dan menjelaskan tentang Akta No. 8.
Saksi Liem Soen Liong juga mengakui salah satu isi dari akte nomor 8 adalah “ pembagian harta milik ayah kami yaitu tanah dan rumah sebanyak 21 (dua puluh satu) asset ”
Penasihat Hukum Terdakwa Oloan Tua Partempuan, SH mengatakan “ jumlah seluruh asset yang terdapat didalam Akta Kesepakatan No. 8 adalah 23 (dua puluh tiga) 21 aset berada di Indonesia dan 2 aset berada di Singapura ”
Saksi juga mengakui bahwa ia telah mendapat bagian dari hasil jual 2 (dua) asset bangunan rumah bertingkat dan apartemen milik Jong Tjin Bun yang berada di Singapura. Penasihat Hukum Terdakwa Oloan Tua Partempuan, SH juga menjelaskan “ bahwa benar 2 (dua) asset yang berada disingapura telah dijual, dan sebelum menjual asset tersebut, seluruh ahliwaris dari alm. Jong Tjin Bun membuat Kesepakatan di Notaris Singapura yang bernama Kuok Ming Koong Vivian selaku Advocate and Silicitor Singapura pada tanggal, 27 Agustus 2008 yang pembagiannya mengikuti persentase yang terdapat didalam Akta No. 8 dan bukti ini telah diperlihatkan kepada Majelis Hakim ketika dipersidangan”
Sementara itu saksi Notaris Fujiyanto Ngariawan mengatakan mengenal terdakwa dari sdr. Johannes Pandapotan. “ Pada tahun 2008 datang lagi Johanes Pandapotan bersama temannya yang mengaku bernama David Putranegoro, ketika itu David Putranegoro mengatakan bahwa orangtuanya mau membuat Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama ”, sebut Fujiyanto.
Fujiyanto menegaskan dirinya selaku notaris membuat akte nomor 8 tahun 2008 di rumah orang tua David Putranegoro yang beralamat di Jln. Ir. Juanda III Medan Polonia tepatnya di Komplek Perumahan Villa Polonia Medan, setelah ditempat tersebut isi Minuta Akta No. 8 tersebut saksi bacakan dan saksi terangkan kepada orang tua David Putranegoro dan saudara-saudarinya yang saat itu sudah menunggu dirumah namun saat itu ada 1 (satu) yang berhalangan hadir yaitu bernama Syamsudin, selanjutnya mereka saling menandatangani dan membubuhkan sidik jari sebelah kiri.
Menurut Penasihat Hukum Terdakwa Oloan Tua Partempuan, SH “ bahwa Syamsudin tidak hadir karena sesuatu hal, kemudian Syamsudin datang ke Kantor Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH untuk menandatangani dan membubuhkan Cap Jempol terhadap Akta tersebut di kantor Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH ”. Selanjutnya Oloan Tua Partempuan, SH juga mengatakan “ bahwa seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU yang terlibat didalam Akta Kesepakatan Bersama No. 8 menyatakan bahwa benar membubuhkan tanda tangan dan cap jempol didalam Akta Kesepakatan Bersama No. 8 dan dibuat dihadapan Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH dirumah orang tua mereka di Jln. Juanda III Medan ”
Fujiyanto Ngariawan, SH mengatakan di dalam BAP nya “ namun saksi beri nomor, tanggal, 21 Juli 2008, kenapa demikian karena menunggu Surat Kuasa dari anak dari isteri II Jong Tjin Bun yaitu Juliana di Amerika dan Winnie dan Denny di Singapura, setelah saksi konfirmasi mengenai tanggal apakah setuju dibuat tanggal, 21 Juli 2008, dan saat itu mereka setujui sehingga saksi buatlah tanggalnya 21 Juli 2008 ” jelas saksi
Kuasa Hukum Terdakwa Oloan Tua Partempuan, SH mengatakan “ bahwa mengenai Nomor dan Tanggal didalam Akta No. 8 merupakan kewenangan Notaris, karena pada saat penandatangan selesai ternyata Akta No. 8 masih ada kurang persyaratan yaitu Surat Kuasa dari Juliana, Denny dan Winnie kepada Ibunya (Choe Jit Jeng) dari luar Negeri yang belum diterima. Setelah Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH menerima Surat Kuasa dari Juliana, Denny dan Winnie yang berada di luar Negeri lalu, Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH mengkonfirmasikan kepada keluarga Jong Tjin Bun apakah setuju dibuat tanggal, 21 Juli 2008, dan saat itu mereka setujui sehingga dibuatlah Nomor 8, tanggal, 21 Juli 2008 ”.
Sementara itu saksi ahli kenotarisan Dr. Hendry Sinaga, S.H., SP.N., M.K yang keterangannya juga dibacakan pada intinya mengatakan :
Pertama, pada bagian pembukaan dan penutupan termasuk penomoran dan tanggal adalah merupakan tanggungjawab seorang notaris, sedangkan soal isi dari akte murni hak dan tanggungjawab dari para pihak pembuat akte.
“UUJN juga tidak mengatur secara teknis dan terperinci dimana akta dibuat oleh Notaris setelah para pihak menyerahkan konsep kepada Notaris, namun demikian dalam kode etik Notaris dan dalam praktek pada umumnya akta dibuat di Kantor Notaris demikian juga dengan penandatanganannya kecuali karena ada alasan-alasan tertentu maka Notaris tidak dilarang untuk menandatangani akta diluar kantornya asal tidak diluar wilayah jabatannya”,ujar Hendry Sinaga.
Ahli Hendry Sinaga juga menyebutkan didalam BAP nya “ didalam UUJN mengenai kapan (waktu) Akta dibuat tidak diatur secara teknis dan detail, namun dalam praktek pada umumnya Akta dibuat oleh Notaris segera setelah dokumen atau berkas yang dibutuhkan untuk mendukung pembuatan akta itu telah lengkap dan memenuhi syarat ”.
Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Oloan Tua Partempuan, SH bahwa Akta No. 8 tanggal, 21 Juli 2008 yang dibuat oleh Fujiyanto Ngariawan, SH selaku Notaris tidak melanggar UUJN, karena telah sesuai dengan apa yang diuraikan oleh Ahli Kenotarisan Hendry Sinaga didalam penjelasan pembuatan sebuah Akta, dan hal ini membuktikan bahwa notaris Fujiyanto Ngariawan, SH tidak melakukan kesalahan / penyimpangan dalam pembuatan Akta tersebut. (apri)