FORUM MEDAN | “Saya Terpaksa Kerja Bangunan Ketika Hari Libur Dari Pabrik Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup”
Kata miris tersebut terkuak dari mulut buruh pabrik bernama Supriyadi (42), dalam persidangan gugatan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) terhadap Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan yang tidak menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang Tahun 2021 yang lalu, di ruang cakra Pengadilan Negri Medan, Rabu (24/11/2021).
Dihadapan Majelis Hakim yang dimpin oleh Syafril P Batu Bara SH,MH, bapak dua anak ini yang bekerja di salah satu perusahaan di Deli Serdang mengatakan, untuk menutupi kekurangan upah akibat tidak naik umk tahun 2021, dirinya harus kerja sampingan.
‘Saya harus kerja tambahan, yaitu ikut orang kerja bangunan di hari hari Minggu atau hari libur, demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” ungkap Supriyadi ketika ditanya kuasa hukum GEBBER Sumut didalam persidangan.
Ketika ditanyak hakim seberapa besar upahnya yang diterima tahun 2021 dan apakah dirinya mengetahui kenapa Bupati tidak menaikan upahnya, Supriyadi mengatakan kurang mengetahui.
“Kurang tahu penyebabnya yang mulia, tapi mungkin alasan Copid, akan tetapi di kota Medan kami tahu ada kenaikan UMK, yang jelas upah saya sebesar 3.188.592 perbulan tidak cukup untuk biaya hidup kami berkeluarga,” ucap Supriyadi.
Tidak hanya Supriyadi, salah seorang buruh bernama Purwanto (39) yang juga dihadirkan menjadi saksi di persidangan menyampaikan keluhannya akibat tidak naiknya UMK Deli Serdang, Ia menyampaikan terpaksa harus kerja lembur untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Saya harus kerja lembur, biar cukup untuk bertahan hidup, kalau tidak gitu sudah jelas kurang gaji saya untuk makan dan keperluan lainya,” keluh Purwanto di hadapan majelis hakim.
Purwanto juga menambahkan, selama Copid 19 justru ada tambahan biaya dikehidupannya sehari hari, mulai dari paket pulsa anak sekolah dan lain-lain.
“Malah karena Copid, ada biaya tambahan saya, harus beli hape android dan isi paket pulsa tiap bulannya,” ucap Purwanto.
Hakim sempat menanyakan kepada kedua saksi yang hadir, apakah sejak mereka kerja ada kenaikan tiap tahunnya, dan hanya tahun 2021 saja yang tidak naik.
Keduanya menjawab, baru tahun 2021 saja tidak naik upahnya.
Diketahui sebelumnya, gugatan buruh sebanyak 10 elemen serikat pekerja/ serikat buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut, terus bergulir di meja persidangan sejak bulan Maret 2021 hingga saat ini.
Para buruh menilai, kebijakan Bupati Deli Serdang yang tidak menaikan UMK membuat kerugian materil bagi para buruh dan anggotanya.
Tidak hanya itu, dalam gugatannya mereka menuntut Bupati Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Tenaga Kerja sebagai tergugat, membayar kerugian materil sebesar Rp.58 Miliyar Rupiah.
Sidang lanjutan perkara ini akan berlangsung kembali pada Rabu 1 Desember 2021 mendatang, dengan agenda keterangan saksi dari pihak buruh (penggugat) kembali.