FORUM PALU | Terdakwa I Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. (Rupbasan), Rahmat Adhiaksa bin Safrudin (29) dan terdakwa II Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Palu, Rafliandi bin Bachtiar (37) divonis pidan 15 tahun penjara. Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp8 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, turut didampingi Alannis Cendana dan Mahir Zikki sebagai hakim anggota, secara virtual turut di hadiri JPU Sugandhi dan Penasihat hukum terdakwa Fikri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (27/6).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut terdakwa pidana 18 tahun penjara.
Dalam putusan itu, terdakwa disebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan ke satu pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian putusan
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, ” kata Zaufi.
Selain itu dalam amar putusannya 2 (dua) paket besar plastik paket Narkotika dan 47 paket plastik sedang berisi shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh Polres Palu sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu Nasruddin Gadi, Terdakwa Rahmat Adhiaksa dan terdakwa Rafliandi Bin Bachtiar dengan hasil penimbangan keseluruhan berat bruto 3.966 gram. Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 262,86 gram disisihkan untuk Laboratorium untuk pembuktian PN, sebanyak 3.773,93 gram dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 29 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 4144/NNF/X/2021 terhadap 49 (empat puluh Sembilan) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 218,5072 gram dan setelah dilakukan pengujian sisa sampel dengan berat netto 217,0266 gram, satu buah Tas punggung warna hitam merk Quicksilver, satu buah termos es warna orange, 1 buah Dos Merk Global Medic dan 1 Handphone merk Iphone XSMax warna kuning.
Usai pembacaan putusan, Zaufi Amri memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya hukum lain 7 hari usai putusan dibacakan.
Rahmat Adhiaksa bin Safrudin dan Rafliandi bin Bachtiar merukan terdakwa dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 3.966 gram.
Keduanya ditangkap di kompleks perumahan Lapas Klas II A Palu di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sekira pukul 20.00 Wita, pada Sabtu (2/10/2021)
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Desianty dan Agus menguraikan, bermula Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 10.30 Wita terdakwa I mengambil tas ransel berisi sabu pada seorang kurir yang tidak dikenalnya, lalu dibawa ke rumah kosong di asrama Lapas Klas II A Palu.
Selanjutnya, sekira pukul 11.30 datang Agus (DPO) ke rumah itu mengambil sabu tersebut. Namun sekira pukul 13.00 WITA Agus kembali mendatangi terdakwa I di rumah itu dan menitip kembali paket sabu tersebut, serta akan mengambil kembali paket sabu pukul 18.00 WITA
Hingga pukul 18.00 Wita Agus belum datang mengambil kembali paket sabu itu, terdakwa I mendatangi terdakwa II menitipkan paket sabu tersebut.
Terdakwa II menanyakan isi tas, terdakwa II menjawab isinya narkotika jenis sabu yang akan diambil Agus. Kemudian terdakwa II meminta terdakwa I menyimpan paket sabu di dapur. Lalu terdakwa I mengeluarkan isi tas ransel, yakni satu kantong plastik warna merah berisi sabu dan memasukannya dalam termos es, satu handphone, serta memasukan tas ransel ke dalam kardus.
Selanjutnya terdakwa I pergi, sedangkan terdakwa II keluar ke depan rumahnya dan duduk di pondok menunggu orang yang akan mengambil paket sabu itu.
Namun belum datang Agus mengambil paket sabu tersebut, datang Satresnarkoba Polres Palu membawa surat tugas, lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa II.
Petugas Satresnarkoba Polres Palu di dapur terdakwa II menemukan dua paket besar plastik bungkus teh Cina yang berisi sabu di dalam termos es, 47 paket sedang plastik klip berisi sabu dalam tas ransel yang berada dalam kardus, serta satu handphone Iphone XsMax ditemukan dekat kolam ikan.
Pada sekira pukul 19.45 terdakwa I kembali ke rumahnya, serta langsung dibawa petugas ke rumah terdakwa II, lalu keduanya beserta barang bukti diamankan ke Polres Palu untuk proses lebih lanjut. (ai/ars)