FORUM LABUHAN DELI | Terdakwa Thomas terkait kasus penjualan satwa dilindungi Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) disidangkan di PN Lubuk Pakam bersidang di Labuhan Deli, Deli Serdang, Selasa (16/8/2022).
Diketahui Thomas ditangkap Polda Sumut pada Kamis (28/4/22) di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Bermula pada hari Rabu tanggal 27 April 2022, saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, saksi Derry Ade Syahputra anggota Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Thomas Di Raider alias Thomas menyimpan satwa dilindungi berupa satu ekor Orangutan Sumatera dalam keadaan hidup,” dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Christine di hadapan Ketua Majelis Hakim Sulaiman, Senin (15/8).
Lantas lanjut Eva membaca dakwaanya, pihak Poldasu melakukan penyamaran dan melakukan transaksi pembelian (undercover buy) dengan Thomas.
Tawar-menawar pun terjadi dan harga Orangutan Sumatera disepakati senilai Rp 23 juta. Saat ditangkap, Thomas bersama 4 orang rekannya yang kini berstatus sebagai saksi.
“Perbuatan terdakwa menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, melukai, membunuh, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang,” jelas Eva.
Usai dibaca dakwaan,, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Thomas. Sindikat perdagangan satwa ini tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan. “Saya tidak ada keberatan pak,” ucap Thomas mengikuti persidangan online melalui layanan videocall dari Rutan Kelas I Labuhan Deli.
Lantas persidangan dilanjutkan pekan depan Senin (22/8), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Informasi yang didapat Thomas bukan pertama kali tersandung permasalahan penjualan satwa dilindungi, bahkan namanya pun pernah terseret, dengan ditangkapnya jaringan perdagangan orangutan jaringan internasional.
Dalam kasus yang bergulir, nama Thomas disebut dalam dakwaan dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Binjai Mei 2022 lalu.
Ceritanya, Eddy menyebut orangutan dibelinya dari Thomas. Dia disuruh oleh Irawan Shia alias Min Hua yang kini menjadi penghuni Rutan Klas II Pekanbaru.
Sementara Irawan Shia sendiri merupakan residivis kasus perdagangan satwa. Terakhir divonis 4 tahun penjara, karena terbukti menyelundupkan empat bayi Singa Afrika, seekor anak Leopard dan 58 ekor kura-kura Indiana Star dari Malaysia. Kuat dugaan Thomas merupakan mafia perdagangan internasional.
Diketahui, Thomas dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 juta.(man)