FORUM MEDAN | Dr Theresia Nancy Saragih sumringah. Bibirnya bergetar, mata juga berkaca-kaca. Ibu berdarah Batak, Jawa dan Tionghoa ini, dengan tulus hati ingin mengungkap rasa suka citanya namun tak terucap dengan kata-kata. “Sungguh saya sangat banyak berterimakasih,” tuturnya.
Ungkapan terimakasih itu disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja. “Saya mengucapkan terimakasih karena persoalan yang menimpa diri saya, akhirnya selesai. Ini membuktikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima di Indonesia,” tegas dr T Nancy Saragih didampingi suaminya dr Yusnari Wong dan penasihat hukum Arizal SH MH dari Law office Arizal SH MH & Rekan, Senin 26 September 2022.
Dr Nancy merupakan korban akrobatik hukum terkait sengketa lahan di Jalan Amplas Kecamatan Medan Area. Sejumlah pihak berupaya mengkriminalisasinya dengan berbagai delik pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Namun, pihak Poldasu menghentikannya karena sengketa lahan bukan kasus pidana melainkan ranah perdata.
Ibu berjiwa sosial ini pun bercerita tentang kronologi sengketa lahan yang mendera dirinya. Awalnya, sekitar tahun 2000 lalu, dr Nancy Saragih berniat membantu masyarakat kurang mampu dan berekonomi lemah agar anak-anaknya bisa mendapat pendidikan dan berobat gratis. “Ibu (Nancy-red) berniat membangun sarana pendidikan dan berobat khusus untuk warga yang kurang mampu, karena ibu mengetahui serta memahami bahwa biaya pendidikan dan berobat itu mahal,” sebut penasihat hukum Arizal SH MH diamini dr Nancy dan suaminya.
Guna mewujudkan niatnya, perempuan yang dikenal dekat dengan kalangan masyarakat kelas bawah yang berprofesi sebagai seorang dokter ini, mulai berpikir untuk mewujudkan apa yang diimpikannya selama ini. Harus ada lahan sebagai tempat atau lokasinya sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak dan tempat bagi warga yang miskin untuk berobat.
Sekitar tahun 2013, ibu dua anak ini mendapat kabar bahwa ada lahan yang hendak dijual di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, seluas + 2.391M². Kabar itu pun didiskusikan kepada suaminya yang juga berprofesi sebagai dokter. Sang suami mendukung untuk merealisasikan niat baik itu. “Sepanjang niat kita untuk membantu orang banyak, saya selaku suami akan selalu mendukung,” ucap dr Yusnari Wong yang akrab disapa Dokter Paulus.
Selanjutnya, dr Nancy mengirimkan orang yang mewakili dirinya untuk melihat lahan tersebut. Setelah dilihat dan dipelajari, lahan tersebut sesuai dan cukup untuk membangun sarana pendidikan dan kesehatan.
Pada tanggal 15 Maret 2013, dr T Nancy Saragih memperoleh tanah tersebut melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari T. RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dihadapan NOTARIS/PPAT Abidin S. Panggabean,S.H sebagai mana tertuang dalam Akta Notaris No.12 dengan luas + 912 M². Kemudian tanggal 01 Agustus 2013, dr T Nancy Saragih kembali memperoleh tanah melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari T. RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dihadapan NOTARIS/PPAT Abidin S. Panggabean,S.H sebagai mana tertuang dalam Akta Notaris No.03 dengan luas + M; 1.479 M².
Bahwa terhadap sebahagian tanah yang diperoleh dr. T Nancy Saragih tersebut, telah diterbitkan alas hak kepemilikan tanahnya yaitu terhadap Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara dr. T Nancy Saragih dengan T. RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dihadapan NOTARIS/PPAT Abidin S. Panggabean SH pada tanggal 15 Maret 2013 sebagai mana tertuang dalam Akta Notaris No.12 telah ditingkatkan alas haknya menjadi Sertipikat Hak Milik No.557 Tahun 2013 Tanggal 25 September 2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Sebagai pemilik tanah yang beritikat baik, lahan yang dibeli tersebut sebelum dibangun harus diurus terlebih dahulu IMB-nya. Pada Tanggal 27 November 2013 telah terbit Izin Mendirikan Bangunan atas Nama dr.T Nancy Saragih berdasarkan Keputusan Walikota Medan Nomor : 648/259 K, dan sekitar awal bulan Desember 2013 selaku Pemilik tanah dan telah mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan, maka dilakukan pemagaran terhadap tanah milik dari dr. T Nancy Saragih. Saat dilakukan pemagaran terhadap tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan tersebut, tidak ada satu pihakpun yang merasa keberatan dan mangklaim tanah yang dipagar merupakan miliknya.