FORUM MEDAN | Oknum penyidik Polrestabes Medan, Bripka SP Tobing dan AKP Prastiyo Triwibowo, dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut atas sangkaan pelanggaran kode etik profesi. Keduanya diduga telah mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022.
Laporan terhadap kedua oknum penyidik Polrestabes Medan itu tercatat Nomor: STPL/114/X/2022/Propam tertanggal 03 Oktober 2022. Pelapornya adalah Jon Efendi Simamora SH MH. “Sudah kami laporkan ke Bidang Propam Polda Sumut. Kami menduga kedua oknum penyidik tersebut tidak menjalankan tupoksinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Jon Efendi Simamora, Selasa (4/10/2022).
Jon Efendi Simamora merupakan salah seorang kuasa hukum dari dr T Nancy Saragih. Advokat kondang ini melaporkan Penyidik Pembantu Satreskrim Polrestabes Medan Bripka SP Tobing dan Kanitdik II Harda Satreskrim Polrestabes Medan AKP Prastiyo Triwibowo, karena diduga telah sengaja melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada Pasal 5 ayat 1 huruf (c), “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan Wajib Menjalankan Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab secara Professional, Proporsional dan Prosedural.”
Menurutnya, kedua oknum penyidik Polrestabes Medan tersebut, tidak melakukan tupoksi secara profesional dalam menangani perkara sengketa lahan di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. “Kami menduga penyidik tidak professional dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Perkara ini, kata Jon Efendi Simamora, bermula dari laporan Andy Jatmiko anak kandung Go Mei Siang terhadap terlapor dr Yusnari Wong SpB dan dr T Nancy Saragih, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/2581/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 01 Desember 2021 sebagaimana Surat Nomor: B/1156/I/RES 1.2/2022/Reskrim Tanggal 26 Januari 2022 yang diterbitkan Polrestabes Medan. Dalam laporannya, Andy Jatmiko menuduh dr Yusnari Wong SpB dan dr T Nancy Saragih telah membangun tembok batu bata sepanjang ±1meter dengan tinggi 50 cm di atas lahannya sesuai SHM No 64 Tahun 2015. Padahal, tembok batu bata itu dibangun di atas lahan sah milik dr Yusnari Wong SpB dan dr T Nancy Saragih sesuai SHM No 557 Tahun 2013.
Atas laporan Andy Jatmiko tersebut, dr T Nancy Saragih keberatan karena apa yang dilaporkan tidak benar. Melalui penasihat hukumnya, dr T Nancy Saragih sesuai surat Nomor: 009/VI/SK-Pid/AR/2022 Tanggal 13 Juni 2022, mengajukan permohonan ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilaksanakan gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/2581/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 01 Desember 2021. Selain mengajukan permohonan dilaksanakan gelar perkara, penasihat hukum dr T Nancy Saragih juga mengajukan Dumas Komplain sebagaimana dalam Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/43/VI/2022/Wassidik Tanggal 17 Juni 2022.
Tidak lama setelah mengajukan permohonan gelar perkara, pada tanggal 24 Juni 2022, dr T Nancy Saragih menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) dari Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut. SP2HP2 itu menyatakan bahwa Distreskrimum Polda Sumut telah menyurati Kapolrestabes Medan untuk melaksanakan gelar perkara. Kemudian Polrestabes Medan mengeluarkan undangan gelar perkara melalui surat Nomor: B/7640/VII/RES.1.2./2022/Reskrim Tanggal 5 Juli 2022 berisi tentang pelaksanaan gelar pada Kamis 7 Juli 2022 di Ruang Bag. Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.