FORUM MEDAN | Permasalahan Hutan di Sumatera Utara sepertinya tidak pernah tuntas. Mulai dari pembalakan, perambahan hingga alih fungsi menjadi milik pribadi. Seperti di Dusun 10 Tanduk Benua Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, sekitar 150 hektar hutan di seputar kawasan tersebut diklaim menjadi milik pribadi. Ironisnya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut terindikasi melakukan pembiaran.
Kendati informasi dan pemberitaan terhadap peristiwa penguasaan serta diklaim sebagai pemilik (PT. IRA) telah disampaikan, hingga kini belum ada tindakan yang tegas dilakukan oleh Dinas Kehutanan Sumut, berikut UPT Tahura, Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat yang bernaung dibawahnya guna menghentikan aktivitas yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan PT. IRA
Dimintai tanggapannya, Plt Ketua DPW Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Sumatera Utara, Sabaruddin Daulay, SH, MH kepada media mengatakan seharusnya Dishut Sumut tegas dalam membasmi perambahan kawasan hutan secara illegal.
Menurutnya, mengambil langkah tegas atas peristiwa penguasaan maupun mengklaim kepemilikan kawasan hutan yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan PT. IRA yang terjadi di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang tersebut.
“Apalagi kalau melihat sekarang adanya sekelompok ormas menguasai lahan tersebut dengan dalih mengatasnamakan perusahaan. Ini sungguh miris tak ada satu pun tindakan tegas dari Dishut Sumut,” ucap Sabaruddin, Minggu (02/10/2022).
“Ini terkesan adanya pembiaran, sudah hampir dua tahun terjadi pembalakan hutan secara liar. Kenapa Dishut Sumut dan KPH I Stabat yang bernaung dibawahnya diam saja. Tak satu pun yang diproses hukum,” tambahnya.
Dikatakannya, didalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 28 sudah dinyatakan. “Setiap pejabat dilarang ; pada huruf g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas; dan/atau huruf h. lalai dalam melaksanakan tugas”
“Jadi, jika tidak mampu melakukan pengawasan, pencegahan dan pemberantasan terhadap pelaku pengrusakan hutan maupun pelaku yang dengan sengaja mengklaim kepemilikan kawasan hutan, lebih baik mundur dan letak jabatan,” tegas Sabaruddin.
Apakah Dishut Sumut maupun KPH I Stabat yang bernaung dibawahnya tidak tahu atau pura-pura tidak tahu apa yang terjadi diwilayahnya? Justru kata Sabaruddin, selama ini katanya selalu patroli diwilayah Kawasan Hutan Kutalimbaru sepertinya ecek-ecek.
“Sudah terjadi pengrusakan. Ironisnya, kawasan itu sudah diklaim sekelompok orang yang mengatasnamakan PT IRA sebagai pemilik, sudah SK Camat pula itu kawasan hutan produksi di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang seolah Dishut Sumut tutup mata,” cetus Sabaruddin.
Karena itu, Sabaruddin meminta Gubernur Sumut mencopot Kadis Kehutanan Sumut dan KPH I Stabat secepatnya. “Diminta supaya Kadishut Sumut dan KPH I Stabat dicopot dari jabatannya,” pintanya.
Selain itu, katanya, Gakkum Kementerian Kehutanan harus melakukan tindakan tegas dengan memproses hukum semua yang terlibat dalam pengrusakan hutan kawasan produksi.
“Kita dorong Gakkum Kementerian Kehutanan agar secepatnya mengambil tindakan hukum atas pengrusakan dan mengklaim kepemilikan (SK Camat) didalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang,” tutupnya.
Sementara, sebelumnya Kadis Kehutanan Sumut, Herianto dikonfirmasi wartawan Vi WhatsApp, Rabu (21/09/2022) lalu membantah perihal klaim PT IRA atas kepemilikan lahan Kawasan Hutan di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
“Dishut Sumut tidak mengakui adanya klaim PT IRA, karena itu adalah hutan negara. Dishut Sumut tidak melakukan pembiaran karena selalu melakukan patroli perlindungan hutan oleh KPH I,” katanya.
Disinggung perihal plank PT IRA masih berdiri tegak dengan menyatakan lahan ini sudah memiliki SK Camat. Dan lahan itu juga dikuasai sekelompok ormas mengatasnamakan PT IRA serta apa tindakan yang dilakukan untuk menindaknya. “Tindakan yang kita lakukan adalah melakukan patroli pengamanan hutan. Kalau plank kan itu properti orang kita tidak boleh merusak barang orang,” dalih Herianto.
Di Dinas Kehutanan Sumut, disinggung lagi, ada penyidik yang bisa melakukan penindakan dengan cara memproses hukum dan penyidik juga bisa meminta surat izin sita dari pengadilan. “Ya ini akan dibahas,” dalih Herianto lagi.
Dengan adanya plank tersebut, dengan menyatakan lahan tersebut milik PT IRA yang sudah memiliki SK Camat, apakah Dishut Sumut tetap tidak akan melakukan penindakan proses hukum. “Areal tersebut bukan milik PT IRA karena Kementerian LHK tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan izin pada lokasi tersebut,” tandasnya mengakhiri. (re)