FORUM STABAT | Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb dibentak hakim di persidangan, Selasa (4/10/2022) siang. Bukan tanpa alasan, ketua majelis hakim Halida Rahardhini SH MH membentak Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, karena menertawakan Sribana PA yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Awlanya, JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sribana, terkait makanan yang disediakan untuk warga binaan panti rehab. Dalam BAP itu Sribana menyebutkan, sepengetahuannya, makanan untuk warga binaan disuplai oleh Terbit Rencana PA (TRP).
Suplai makanan
“Sewaktu kereng atau kerangkeng masih berada di belakang rumah sebelah kanan abang saya Terbit Rencana Peranginangin, saat itu makanan masih disuplai oleh Terbit Rencana Peranginangin. Dimana, makanan dimasak di dapur utama oleh tukang masak,” tutur Indra membacakan BAP Sribana.
Namun, lanjut Indra, setelah kerengnya dipindah ke dekat kolam, Sribana tidak mengetahui siapa yang menyuplai atau memeberi makanan kepada penghuni kerangkeng. Sribana pun menjelaskan, karena di dekat rumah TRP tempat masak makanan itu, tapi bukan TRP yang menyuplainya.
“Karena, saya merasa dantang ke situ aja ketua. Saya tidak melihat, hanya dibawa dari belakang smaping itu (rumah TRP),” terang Sribana, sembari membenarkan pertanyaan hakim. Bahwa dirnya hanya menduga makanan tersebut disediakan oleh TRP.
Menertawakan dan mengejek saksi
Atas keterangan Sribana itu, Indra kemudian menertawakan saksi di persidangan. “Dugaan, tapi melihat tadi membawa, kok diduga. Ha… mana yang betul,” ketus Indra sembari menertawakan saksi.
Hal itu kemudian membuat Halida Rahardhini mengamil alih persidangan dan membentak JPU. Halida menegaskan, untuk tidak menertawakan saksi di persidangan. “Jangan ketawa pak, ini kan kita sidang! Jangan mengejek saksi seperti itu, siapa pun saksinya! Bukan karena dia punya hak istimewa di situ,” tegas Halida dengan nada kesal.
Usai persidangan, Mangapul Silalahi, PH para terdakwa menyampaikan, Sribana PA hadir sebagai saksi dalam dua berkas perkara. Dalam hal itu, saksi menurut undang – undang adalah orang yang mengalami, melihat atau mengetahui suatu peristiwa. Serta sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
Tidak boleh menjebak
“Berita acara ini lah yang kemudian diuji di depan persidangan. Bahwa kemudian ada jawaban yang tidak memuaskan, pertanyaan itu dalam KUHAP tidak boleh menjebak. Kami juga, sekalipun kami tidak puas terhadap jawaban saksi dari JPU, saksi tetap punyak hak,” tegasnya.
Tinggal nanti, kata Mangapul, jaksa merumuskannya dalam dakwaan. PH merumuskannya dalam pembelaan, dan hakim merumuskannya dalam putusan. Sekali pun saksi berbohong, tidak bisa dipaksa harus mengatakan seusatu.
Diinformasikan, sedang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi memerlukan pendampingan hukum. “Besok agendanya saksi mahkota. Jadi, sesama terdakwa akan bersaksi. Terdakwa yang satu bersaksi terhadap terdakwa yang lainnya,” tutur Mangapul. (Ahmad)