FORUM JAKARTA | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 dari 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kamis 06 Oktober 2022.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Kamis (6/10/2022), ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 16 (enam belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
- Tersangka AMRAN bin SYARIFUDDIN dari Kejaksaan Negeri Pare-pare yang disangka melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
- Tersangka MUHAMMAD RUSLI alias RUSLI bin H. USMAN TANI dari Kejaksaan Negeri Pare-pare yang disangka melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
- Tersangka AMIRUDDIN Dg. SIKKI bin Dg. NGASANG dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka RISMA Dg. RIMANG binti SATTU Dg. NGERANG dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka ERMAWATI Dg. KE’NANG binti BAHARUDDIN Dg. NUNTUNG dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka KASMAWATI Dg. KANANG binti Dg. NGASANG dari Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka I NANI alias Dg. KAMMA,Tersangka II JAWARIAH alias Dg. MEMANG, dan Tersangka III SINDI alias Dg. CORA dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka AHMAD RIFAL bin H. ARIFIN dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka YULITA PAYUNG ALLO dari Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka ARMIN alias AMIN bin IRUS dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka TUIN alias ERWIN bin RIBUT dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka RIFALDI MOOTALU alias ANDI dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka ARDIAN FATAHILAH bin ALI MASHUDI dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) atau Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka JAENAL SOLEH WAHYUDI bin Alm. SITI MUNDARI dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka SANDI SAPUTRO bin MISNO dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka MOCH MUKRI bin NGATEMAN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama 2 (dua) orang Tersangka, yaitu:
- Tersangka SARDIN WANGGE alias EDO alias RAMBO bin BISON LIDI dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.
- Tersangka I FELIKS PEBRI alias FELIK bin RUSPANDI YUPIANTO alias YUPI bin PERMADI dan Tersangka II YUPIANTO alias YUPI bin PERMADI dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.
tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)