FORUM PALEMBANG | Sejumlah advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (DPP PPAM) Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel), terpaksa turun ‘gunung’ demi tegaknya keadilan. Mereka ‘terjun’ ke Kabupaten Liwa menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar), Rabu 5 Oktober 2022.
Kedatangan para pendekar hukum itu untuk memperjuangkan keadilan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lambar. Oknum ASN itu adalah Artha Dinata (38) yang nyata terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya NMS (33). Kasus ini sebelumnya telah memasuki sidang putusan yaitu hakim menjatuhi vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Para advokat DPP PPAM Indonesia Sumsel ke Kejari bersama NMS beserta keluarganya. Mereka disambut langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lambar, Zenericho SH.
Anggota DPP PPAM Indonesia yang datang tersebut adalah Ketua umum (Ketum) M.Effendi Mulia, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ira Arisandi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPAM Indonesia Mardiana SH MH CPL, bidang Investigasi Chairunsyah dan Nazly.
Di hadapan beberapa awak media, Mardiana menyampaikan, kedatangan mereka untuk memperjuangkan kasus ini agar dapat ditangani secara profesional hingga memberikan rasa keadilan bagi korban KDRT. “Dalam pertemuan singkat tadi, intinya kami meminta pertanggung jawaban kode etik jaksa penuntut umum karena penegakan hukum pada kasus ini harus bisa memberikan rasa adil bagi korban,” ujarnya
“Kami berharap kepada Bapak Presiden Joko widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta instansi terkait agar dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja penegak hukum di Indonesia. Kalau sudah terjadi krisis kepercayaan terhadap penegak hukum, mau kemana lagi rakyat akan mengadu? Jadi kami harap jangan sampai permasalahan hukum di negeri ini selalu terindikasi dengan selogan “No Money,No Justice,” jelas Mardiana.
Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP PPAM Indonesia, Effendi Mulia mengaku pihaknya sangat kecewa. “Saya sangat kecewa dengan penegakan hukum yang terjadi di wilayah hukum Lambar pada kasus KDRT dengan korban inisial NMS. Karena saya nilai disini kurangnya rasa keadilan yang tidak sesuai dengan sila ke lima dari Pancasila,” pungkas Effendi Mulia. (Razak)