FORUM ACEH UTARA | Beberapa tokoh masyarakat Aceh Utara yang tergabung dalam Forum Masyarakat Aceh Utara Menggugat menggelar konferensi pers terkait pengelolaan migas Blok-B yang ada di Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/11/22). Mereka kecewa karena pengelolaan migas Blok-B tidak melibatkan Aceh Utara.
Ketua Masyarakat Aceh Utara Menggugat, H Zainal Abidin, mengecam dan mengaku kecewa atas pengelolaan migas Blok-B yang ada di Aceh Utara, sementara Aceh Utara sendiri tidak dilibatkan dan dianggap hanya jadi penonton saja.
“Blok-B ini berada di Aceh Utara, tapi kenapa Aceh Utara sendiri tidak dilibatkan,” tuturnya seraya menyebut banyak tokoh masyarakat Aceh Utara kecewa dengan elit pemerintahan yang ada di Aceh.
Dalam kesempatan itu, H Zainal Abidin membacakan sejumlah pernyataan sikap dari Masyarakat Aceh Utara Menggugat.
“Kami menyampaikan kepada PT PEMA, PGE, EMP, BPMA dan Pemerintah Aceh, bahwa Kami minta PGE segera melakukan RUPS Luar Biasa untuk mengikutsertakan PT PASE ENERGI MIGAS sebagai pemegang saham 30% dalam pengelolaan Blok B,” ujarnya membacakan pernyataan sikap.
Tak hanya itu, Masyarakat Aceh Utara Menggugat mengancam akan mengerahkan massa ke jalan untuk memperjuangkan hak dalam pengelolaan WK Blok-B. “Kami minta kepada Pj. Gubernur Aceh dan instansi terkait dalam waktu 2 x 24 jam agar dapat menindaklanjuti tuntutan kami. Apabila tidak, kami akan melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan hak kami sebagai Pengelola WK Blok B dengan cara turun ke jalan,” paparnya.
Selain itu, Masyarakat Aceh Utara Menggugat juga meminta seluruh operasional WK Blok B segera dihentikan. “Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami meminta seluruh operasional WK Blok B untuk segera dihentikan,” tegasnya.
Masyarakat Aceh Utara Menggugat juga mengaku kecewa dengan mantan gubernur Noufa Iriansyah, Kadis ESDM Aceh dan BPMA. “Kami Masyarakat Aceh Utara sangat kecewa kepada mantan Gubernur Aceh Noufa Iriansyah, Jubir Sahim, kepala Dinas ESDM Aceh, dan BPMA. Patut diduga dalam pembentukan PT PGE sarat dengan KKN. Maka dengan ini kami meminta kepada KPK untuk segera membentuk tim agar melakukan pemeriksaan,” sebutnya.
“Apabila terbukti didalamnya terdapat praktik KKN dan merampas hasil Bumi Aceh Utara untuk kepentingan kelompoknya, maka kami minta agar dihukum cambuk dan hukuman mati sesuai dengan Syariat Islam di Aceh. Hal ini kami lakukan agar hasil Bumi Aceh bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh Utara dan 23 Kabupaten Kota Provinsi Aceh,” tambahnya.
Terakhir, Masyarakat Aceh Utara Menggugat memohon kepada Presiden, Bapak Joko widodo agar memerintahkan Menteri ESDM guna mengakomodir permintaan Masyarakat Aceh Utara untuk mendapatkan hak pengelolaannya di WK Blok B.
“Kami juga memohon kepada Bapak Kapolri untuk melakukan pemeriksaan kepada pejabat terkait di antaranya Nouva Iriansyah (mantan Gubernur Aceh), Zubir Sahim (mantan Dirut PT PEMA), Mahdinur (Kadis ESDM Aceh), Teuku Faisal (Kepala BPMA) dan Ariaman (Dirut PT PGE). Kami juga memohon kepada Kapolda Aceh ikut serta dalam menegakkan keadilan di Bumi Serambi Mekkah ini. Kami Masyarakat Aceh Utara sudah sangat tertindas,” tukasnya. (Razak)