FORUM Medan – PT Sompo Insurance Indonesia digugat oleh nasabah ke Pengadilan Negeri Medan dikarenakan tidak membayarkan kewajiban kepada nasabah yang merupakan haknya. Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, telah dua kali penundaan.
Pada persidangan kedua yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/11/22), Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi memeriksa kelengkapan dari pihak Penggugat dalam hal ini Kuasa Hukum yang mewakili Halomoan selaku penggugat maupun pihak tergugat yakni PT Sompo Insurance Indonesia.
Setelah majelis hakim membuka persidangan mengecek kelengkapan, dimana pihak tergugat diwakili oleh Zulkifli hanya menunjukan kartu Tanda pengacara akan tetapi ketika majelis hakim meminta menunjukan surat kuasa dari pihak perusahaan, Zulkifli menyatakan masih dalam perjalanan.
Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dan meminta agar pihak tergugat melengkapi berkasnya. Dimana pada persidangan sebelumnya juga ditunda karena pihak perusahaan tidak hadir.
Sementara itu Halomoan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan-Sumut, yakni Rumintang Naibaho, SH, MH, Agam Iskranen Sandan, SH, dan Lambok Prengki Dennis Aritonang, SH menyebutkan bahwa gugatan Wanprestasi ini dikarenakan pihak PT Sompo tidak membayarkan kerugian yang dialami oleh nasabahnya.
Sesuai dengan perjanjian kontrak yang bersyarat mengikat dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain kesepakatan kontrak asuransi yang berisi mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Rumintang pun menegaskan dalam gugatan ini kliennya menggugat pihak PT Sompo tidak hanya membayar uang klaim kerugian akibat kehilangan sparepart yang berada di dalam gudang senilai Rp.3.268.000.000,- namun juga menggugat PT Sompo agar dihukum membayar keuntungan yang hilang akibat wanprestasi sebesar Rp.500.000.000,-. Dan tak hanya itu tergugat juga harus membayar kerugian materil sebesar Rp50 juta, serta membayar immateril sebesar Rp.1.000.000.000,-.
Senada dengan itu, Agam menegaskan sesuai dengan kesepakatan tidak ada alasan dari pihak perusahaan asuransi tidak membayarkan kewajiban dari kliennya.
Dicontohkan Agam, tentang asuransi kenderaan, bila mengalami kerusakan, kecelakaan dan kehilangan langsung diganti, apalagi klaim itu All Risk yang diajukan klennya.
Dalam hal ini Baik Rumintang maupun Agam menegaskan bahwa kliennya telah membuat laporan kecurian kepada pihak kepolisian serta melampirkan total nilai barang berupa sparepart mesin pengelola kelapa sawit, dimana saat itu telah terjadi aksi pencurian sebanyak dua kali.
Keduanya pun merinci dua laporan, dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPL/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,-.
Masih dalam keterangan persnya, Halomoan pun memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan wanprestasi nya.
Terlebih lagi dalam hal ini pihaknasabahnya paling dirugikan, padahal selaku nasabah ia telah membayarkan kewajiban sesuai dengan perjanjian kontrak dan tentunya ia pun harus mendapatkan haknya.(rel)