FORUM STABAT | Perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN.Stb belum juga dituntut jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Stabat, Kamis (17/11/2022) sore, JPU menyampaikan rumusan tuntutannya belum juga selesai. Untuk sekian kalinya, sidang itu pun kembali ditunda.
“Kami masih memohon waktu majelis, karena tuntutan kami belum siap. Kami belum selesai membuat rumusan tuntutan majelis,” kata JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibaun, kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum dan hakim anggota, disaksikan penasihat hukum (PH) para terdakwa.
Kesempatan terakhir
Menanggapi hal itu, Halida menegaskan, JPU punya kesempatan terakhir untuk segera menyelesaikan tuntutannya. Terlebih, hakim sendiri mempunyai pertimbangan terkait masa penahanan para terdakwa. Selain itu Halida juga menegaskan, butuh waktu baginya untuk bermusyawarah dalam membuat putusan nantinya.
“Ini kesempatan terakhir. Nanti kami yang tentukan jadwalnya, sementara saudara (JPU) yang minta sidang hari ini. Jadi, bisanya kapan, nanti akan kami kaitkan dengan masa penahanan. Permohonan saudara, memenuhi gak dengan masa penahanan,” tegas Halida.
Setelah bermusyawarah untuk menentukan jadwal persidangan berikutnya, disepakati bahwa JPU harus melakukan penuntutan, Selasa (22/11/2022) mendatang. Halida pun menegaskan, bahwa JPU punyak waktu maksimal untuk bekerja. Justru hakim tidak punya waktu yang maksimal untuk menyusun konsep putusan.
Tindak pidana perdangan orang
Karena, pada tanggal 28 November mendatang, mejelis hakim harus sudah memvonis perkara tersebut. Hal itu atas pertimbangan masa tahanan para terdakwa yang akan segera berakhir. “Karena, Jum’at (25/11/2022) kami harus musyawarah. Karena Seninnya kami harus putusan,” tutur Halida.
Akhirnya, sidang itu ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (22/11/2022) mendatang, sekira jam 10.00 WIB. Halida berharap, agar JPU dan PH para terdakwa dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan. Tidak seperti pada sidang – sidang sebelumnya. Karena keterlambatan JPU, jadwal sidang selalu molor digelar.
Diinformasikan, terdakwa TU, JS, SP dan RG disangkakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka didakwa terkait kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul di panti rehabilitasi narkoba di Kuala, Langkat. (Ahmad)