FORUM LABUHAN DELI | Silang sengkarut permasalahan jaringan mafia tanah berlanjut. Camat Labuhan Deli ED dan perangkat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang bakal dipanggil penyidik Polda Sumut, Rabu (8/2/2023)
Diketahui Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut sesuai dengan surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor : B/NO.145/1/RES.7.5./2023/Ditreskrimum Tanggal 27 Januari 2023 ditandatangani AKBP Musa Tampubolon SIK SH MH menindaklanjuti pengaduan soal dugaan praktik mafia tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
“Pengaduan masyarakat (Dumas) dan permohonan perlindungan hukum atas terjadinya dugaan praktik mafia tanah terhadap klien kami ibu Merawati sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut,” ujar Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto.
Terpisah, diketahui untuk laporan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Andi menilai masih pada tahapan penelitian dan pengkajian, namun belum ada klarifikasi seperti di Kementerian ATR/BPN dan Polda Sumut. Dia pun berharap lembaga tersebut memberikan atensi terkait hal ini.
“Kami harap pemerintah pusat bisa langsung meninjau, atau memberi atensi perkara kami ini yang berada di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,” ujar Andi.
Dalam perkara ini, lanjut Andi, diduga adanya permainan jaringan mafia tanah. Kalau tidak, jelas tidak mungkin Rakio CS dapat memiliki sertifikat hak milik dan menyerobot tanah milik Merawati.
“Padahal tanah yang dimiliki ibu Merawati sudah berkekuatan hukum tetap dengan luas 5600 meter,” terang Andi.
Andi Ardianto berharap, aparat penegak hukum di Sumatera Utara mampu mengungkap dugaan jaringan mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
“Seluruh aparat penegak hukum di Sumatera Utara diharapkan mampu untuk mengusut tuntas kasus ini. Apabila aparat penegak hukum bungkam dengan jaringan mafia tanah, tentunya bisa dinilai bahwasannya Sumatera Utara darurat mafia tanah,” pungkasnya.(man)