FORUM AMBON | Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Richard merupakan terdakwa kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait perizinan gerai Alfamidi di Ambon.
Richard dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
Selain itu, Richard dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Dia juga mesti membayar uang pengganti senilai Rp 8 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Richard dihukum 8 tahun 6 bulan pidana penjara atau 8,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Richard Louhenapessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait izin pembangunan gerai alfamidi di Ambon.
Tuntutan terhadap Richard itu dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (17/1/2023).
“Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan. Pidana denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, beberapa waktu lalu. (zas/in)