FORUM PEKANBARU | Kawasan hutan di Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kian memperihatinkan. Perambahan disertai alih fungsi lahan ditengarai semakin merajalela. Aparat penegak hukum pun diminta segera bertindak.
Kawasan hutan yang dirusak perambah seperti di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas dan Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan monitoring, diperkirakan ratusan hektar kawasan hutan di wilayah tersebut disinyalir telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan oleh oknum pengusaha kelapa sawit asal Sumatera Utara.
Menyikapi hal itu, Ketua Forum Mahasiswa Riau (FORMARI) Muhammad Azali, angkat bicara. Ia membeberkan bahwa perkebunan tersebut berstatus sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menurutnya, oknum pengusaha yang berinisial BP dan AN diduga kuat telah melanggar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo Pasal 50 ayat 3 atau hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Mereka ini seolah olah Kebal Hukum atas sewenang wenangnya penggunaan hutan tanpa izin. Maka terkait dugaan oknum pengusaha tersebut, FORMARI akan menyerahkan laporan ke aparat penegak hukum agar segera menangkap oknum pengusaha tersebut.
“Pengusaha tersebut diduga membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas HPT) di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas dan Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.” Pungkas Azali, Kamis (10/02/23).
FORMARI, sebut Azali, ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan, yakni pelarangan penanaman kelapa sawit dan penggunaan hutan dan lahan tanpa izin. Ia juga menuturkan, akibat pelanggaran itu, negara sangat dirugikan. “Laporan ini sebagai bentuk komitmen kami selaku tokoh pemuda untuk menjaga kelestarian Hutan di kampung kami,” tukas Azali. (re)