FORUM JAKARTA | Proyek multi years jalan dan jembatan di Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun harus diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil dan meneriksa sejumlah pihak terkait dan terlibat dalam proyek. Selain tidak ada payung hukum, proyek ini juga telah merugikan keuangan Provinsi Sumatera Utara.
Proyek multu years Rp 2,7 triliun tersebut tidak ada di KUA-PPAS, APBD Sumut, hanya ada MoU Gubernur dengan 2 pimpinan DPRD Sumut yaitu Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani.
Selain itu, proyek juga tidak ada Perda Tahun Jamak yang diharuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pengerjaan proyek inipun tidak sesuai dengan dokumen lelang, yaitu dari 67% progres kerja menjadi 33%. Itupun sampai akhir 2022, proyek hanya selesai dikerjakan sebesar 23% sesuai dengan pernyataan Gubernur Sumatera Utara,” ungkap Koordinator Lapangan Serumpun Mahasiswa Sumatera Utara – Jakarta (Semmut – Jakarta) Borut Almasyhur, depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat 10 Februari 2023.
Borut mengatakan, KSO Waskita SMJ Utama yang mendapatkan DP untuk pekerjaan sebesar 15% dari termin pertama proyek pada tahun 2022 senilai Rp 500 miliar. Artinya, keuangan Penerintah Provinsi Sumatera Utara sudah keluar atau rugi sebesar Rp 75 miliar kepada KSO Waskita SMJ Utama.
Kemudian, dalam proses awal lelang proyek multi years tersebut, ternyata pemenang lelang PT. Waskita Karya diduga sudah dikondisikan atau menjadi manten pemenang lelang. Setelah itu baru terjadi KSO dengan PT. SMJ dan PT. Pijar Utama.
“Proses KSO terjadi pun sangat kuat adanya dugaan suap kepada perantara atau broker dan sejumlah kepala OPD Pemprovsu. KSO Waskita SMJ Utama itupun diduga terjadi setelah lelang dilakukan dan diumumkan,” kata Borut.
Informasi yang beredar, kata Borut, dari KSO tersebut, para broker yaitu Wahyu, L, dan S mendapatkan fee sebesar Rp 10 miliar, dan sejumlah kepala OPD Pemprovsu yang terlibat proyek multi years jalan dan jembatan itu mendapat Rp 3 miliar untuk dibagi rata, sebagai uang tanda terima kasih.
Peran broker yang dijetahui yaitu menemukan PT. SMJ dan PT. Pijar Utama menjadikan KSO dengan PT. Waskita Karya melalui Kepala Bappeda Sumut. Oleh Kepala Bappeda berlanjut ke Kepala BPBJ, Kepala Dinas BMBM Cq KPA Marlindo Harahap. Dan broker intensif berkomunikasi hanya kepada Kepala Bappeda.
Selanjutnya, pengerjaan konsultan manejemen konstruki yang dilakukan untuk proyek multi years jalan dan jembatan tersebut selama 18 bulan tidak selesai dikerjakan rekanan. Dan pekerjaan hanya 29% selesai, tetapi dibayar sebesar 37% atau sekira Rp 10 miliar lebih dari total anggaran Rp 29 miliar lebih.
Dengan demikian, lanjut Borut, KPK harus memanggil dan memeriksa pihak pihak yang terkait dan terlibat dalam proses pekerjaan proyek multi years jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun yang tahun 2022 tidak capai target dan telah merugikan keuangan Provinsi Sumatera Utara.
“Ada 17 nama yang kami sampaikan ke KPK beserta nomor teleponnya, kami harapkan KPK segera memanggil dan memeriksa nama nama yang terlibat proyek Rp 2,7T Sumut, itu agar terang benderang proses hukum yang tengah terjadi,” tegas Borut depan petugas Humas KPK Chandra.
Berikut daftar nama para pihak diduga terkait dan terlibat proyek Rp 2,7 triliun;
- Kepala Bappeda Sumut, HL
- Kepala BPKAD Sumut, IS
- Kepala Dinas BMBK Sumut, BP
- Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sumut, M
- Mantan Pj Sekda sekaligus mantan Sekwan DPRD Sumut, AL
- Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting
- Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani
- Broker W (082365168xxx)
- Broker L (081285177xxx)
- Broker S (08121375xxx)
- Ketua Tim Ahli Kontrak, AFT
- Pj. SVP Infrastructure II Division PT Waskita Karya (Persero), L
- Direktur PT. Sumber Mitra Jaya (SMJ), ADP
- Direktur PT. Pijar Utama, AY
- Direkrut PT .Citra Diecona, SS (Konsultan proyek Rp 2,7T)
- KPA, MHH (Fisik)
- KPA, HS
(Manejemen Konstruksi)