• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
  • Login
FORUM KEADILAN SUMUT
Advertisement
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
FORUM KEADILAN SUMUT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

Sodomi 4 Remaja, Oknum Jaksa di Bojonegoro Divonis 8 Tahun Penjara

10 Februari 2023
Rubrik PENGADILAN
0 0
Sodomi 4 Remaja, Oknum Jaksa di Bojonegoro Divonis 8 Tahun Penjara

FORUM JOMBANG | Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur bernama Ary Handoko (AH), harus mendekam di penjara.

Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro ini divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang setelah terbukti melakukan sodomi terhadap empat remaja laki-laki. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

BeritaTerkait

Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit Pembunuh Imam Maskur Dengan Hukuman Mati

Tiga Kurir 135 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2, Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara

’’Jadi vonis sudah dibacakan majelis hakim, putusan kepada terdakwa adalah pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp30 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, seperti dilansir Jawa Pos Radar Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus

Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang, Kamis 9 Februari 2023 pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan. Seperti dalam persidangan sebelumnya, AH mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II-B Jombang. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim bersidang langsung di PN Jombang.

Dalam vonisnya itu, Firdaus menyebut majelis hakim menilai terdakwa AH melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.

JPU Kejari Bojonegoro sendiri menuntut terdakwa Ary Handoko dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Memang putusannya lebih ringan dari tuntutan,” ungkapnya.

Firdaus menambahkan, ada hal-hal meringankan terdakwa yang dilihat oleh majelis hakim. Yakni, mengakui kesalahan dan tidak berbelit-belit dalam persidangan. “Kemudian ada perdamaian dan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban. Itu jadi pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim,” tandasnya.

Atas putusan itu, Firdaus menyatakan, terdakwa AH langsung menyatakan menerima putusan. Namun, JPU berpendapat lain dengan menyatakan pikir-pikir. “Terkait putusan, kami segera membuat laporan putusan ke pimpinan terkait sikap. Karena ini memang menjadi perhatian pimpinan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di kamar salah satu hotel di Jl Gus Dur, pada 18 Agustus 2022 lalu. Oknum jaksa yang saat itu berdinas di Kejari Bojonegoro ini diduga tega menyodomi seorang pelajar tingkat SMK di Jombang.

Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur berada di kamar hotel bersama pelaku. Adapun di luar kamar, ada seorang remaja yang diduga bertindak sebagai mucikari sehingga turut diamankan polisi. Dari pemeriksaan lanjutan, AH telah melakukan perbuatan itu kepada empat remaja laki-laki lainnya. (sum)

Ingin berlangganan informasi terbaru?

Unsubscribe

Populer

  • GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilihan Kepling 2 Kisruh, Diduga Seklur, Lurah, Sekcam dan Camat Loloskan Kandidat Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral… Beredar Foto Geng Motor Latihan Baris-Berbaris Ala Tentara di Ladang Tebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Arema vs Persebaya, Korban Tewas Bertambah Jadi 182 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bocah Hanyut di Sungai Belawan Ditemukan

Bocah Hanyut di Sungai Belawan Ditemukan

28 November 2023

Luhkum di SMK N 1 Percut Sei Tuan, Jaksa Ajak Peserta Didik Bijak Menangkal Hoax dan Ujaran Kebencian

Luhkum di SMK N 1 Percut Sei Tuan, Jaksa Ajak Peserta Didik Bijak Menangkal Hoax dan Ujaran Kebencian

28 November 2023

Polrestabes Medan Gelar Work Shop Soal Pencegahan Bullying di SMA Negeri 1 Medan

Polrestabes Medan Gelar Work Shop Soal Pencegahan Bullying di SMA Negeri 1 Medan

28 November 2023

Ketua Pewarta Jenguk Anak Almarhum Wartawan Medan Pos di RS Bina Kasih

Ketua Pewarta Jenguk Anak Almarhum Wartawan Medan Pos di RS Bina Kasih

28 November 2023

Polres Serdang Bedagai Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pilpres 2024

Polres Serdang Bedagai Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pilpres 2024

28 November 2023

Jery kachonk Juarai Kejuaraan Body Fitness Imagefit Muscle War Competion 2023

Jery kachonk Juarai Kejuaraan Body Fitness Imagefit Muscle War Competion 2023

28 November 2023

Ketua KPK Nawawi Minta Firli Bahuri Angkat Barang dan Tidak Berkantor di KPK

Ketua KPK Nawawi Minta Firli Bahuri Angkat Barang dan Tidak Berkantor di KPK

28 November 2023

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 85 Perkara

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 85 Perkara

28 November 2023

Presiden Persiraja Resmi Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri

Presiden Persiraja Resmi Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri

27 November 2023

Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit Pembunuh Imam Maskur Dengan Hukuman Mati

Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit Pembunuh Imam Maskur Dengan Hukuman Mati

27 November 2023

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
HTML tutorial

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In