FORUM MEDAN | Pabrik kelapa sawit (PKS) mini di Kampung Selamat Desa Bulucina Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, diduga tidak memiliki izin terus beroperasi, Sabtu (11/2/2023).
Diketahui PKS yang berada tak jauh dari areal kebun tebu PTPN II tersebut memproduksi minyak sawit mentah.
Salah seorang warga menyebutkan, PKS mini itu disebut-sebut milik Armen Rusdin Yusuf, seorang kontraktor khusus pembangunan tower yang berkantor di Jalan Kantil Kecamatan Medan Maimun.
“PKS mini itu milik Pak Armen. Diduga PKS tak memiliki berbagai izin,” sebut warga kepada wartawan.
Dijelaskan warga, beberapa izin yang diduga tak dimiliki PKS mini itu, surat izin dari warga, izin pengolahan limbah (IPAL), izin lingkungan, izin tempat penyimpanan limbah B3, izin boiler, izin SIUP dan SKITU.
Selain itu, tambah warga, kolam limbah juga tidak berfungsi dengan baik dan limbah dibiarkan begitu saja sehingga menimbulkan polusi udara bagi warga sekitar.
“Kami meminta agar Pemkab Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara datang ke lokasi PKS itu karena diduga tak memiliki izin,” pungkas warga.
Sementara itu, pemilik PKS mini Armen Rusdin Yusuf ketika dikonfirmasi via whatsApp menyebutkan bahwa surat izin dari warga sudah ada namun surat izin lainnya sedang dalam proses di UMKM.
“Surat izin dari warga ada namun surat-surat izin lainnya sedang dalam proses di UMKM sedangkan limbah semuanya dalam standar dan ketentuan serta dijaga,” jawab Armen.
Saat ditanya mengapa izin baru diurus sedang PKS telah beroperasi lebih kurang 4 tahun, hingga Rabu (8/2) pukul 13:40 belum memberikan jawabannya.(man)