• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
  • Login
FORUM KEADILAN SUMUT
Advertisement
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
FORUM KEADILAN SUMUT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, Hakim PN Medan Diminta Bebaskan Pintin Sumarni

16 Februari 2023
Rubrik DAERAH
0 0
Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, Hakim PN Medan Diminta Bebaskan Pintin Sumarni

FORUM MEDAN | Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sayed Tarmizi SH MH diminta membebaskan terdakwa Pintin Sumarni alias Tin Tin, warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.

Hal tersebut diungkapkan keluarga Pintin Sumarni didampingi Yudi Efraim Karo Karo SH selaku Pengacara Pintin Sumarni kepada wartawan, Kamis (16/2/2023) usai menyerahkan Duplik (Jawaban) atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum kepada Hakim.

BeritaTerkait

Empat Kali Gelar Razia, Dishub Tilang 61 Kendaraan ODOL

DPT di LPN Kelas IIA Langkat Hanya 663 Orang, Kalapas : Hak Pilih WBP Harus Difasilitasi

GPA Sumut Kerahkan Laskar Hawari Kawal HUT Al Washliyah ke-93

Dijelaskannya, apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum melalui repliknya terhadap Pintin Sumarni yang dituduh melakukan penganiayaan secara bersama-sama adalah suatu hal yang tidak ada kolerasinya baik dari segi waktu kejadian hingga terjadinya pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban.

“Kami menduga dan menaruh kecurigaan antara saksi Ame alias Atik dan saksi Erni alias Ain adanya dugaan niat yang tidak baik terhadap terdakwa. Sebab perkara ini berawal dari hutang piutang,” ujar keluarga Pintin didampingi Yudi Efraim Karo Karo dari Kantor Advokat Henry RH Pakpahan SH & Rekan.

Dikatakannya, perihal pengeroyokan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap saksi korban adalah tidak benar. Sebab saksi meringankan sebelumnya sudah menerangkan secara jelas dan terang bahwa Rani Irawati alias Cailan dan Mifuk sama sekali tidak terlibat dan tidak ada melakukan kontak fisik terhadap saksi korban.

“Padahal sudah jelas diterangkan saksi a de charge (meringankan) bahwa antara terdakwa dan saksi korban hanya bertengkar mulut saja karena masalah hutang piutang, dan pertengkaran tersebut hanya sebatas makian dan tunjuk menunjuk. Hal tersebut juga sudah dibuktikan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya dengan melampirkan bukti foto,” jelasnya.

Pengacara Pintin juga heran dengan replik yang disampaikan JPU yang mengatakan jika saksi korban mengalami kerugian atas perobatan sebesar Rp 1,4 juta. Namun JPU tidak dapat membuktikan kebenaran tersebut dalam persidangan.

“Padahal faktanya justru Pintin lah yang menjadi korban penganiayaan dan dibuktikan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti. Pada saat kejadian, HP milik Pintin juga jatuh dan retak,” ujarnya.

Pengacara Yudi juga membantah keterangan JPU yang menyebutkan jika Mifuk ikut melakukan penganiayaan. Sebab kata Yudi, pada saat kejadian Mifuk datang belakangan dan berjarak beberapa meter dari lokasi kejadian.

“Hasil visum saksi korban juga sangat mengada-ngada dan dalam dakwaan JPU sama sekali tidak ada menerangkan bahwa terdakwa menendang atau memakai alat bantu untuk melukai bagian dada saksi korban. Kita menduga luka tersebut palsu atau Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, sebab saksi meringankan sudah sangat jelas menerangkan bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengeroyokan kepada saksi korban,” jelasnya.

Terakhir, Pengacara Pintin menyebut jika tuntutan JPU yang menuntut terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sangat keliru.

“Menurut hemat kami, Penuntut Umum tidak jeli dalam menentukan pasal, karena Penuntut Umum sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa, saksi a de charge dan bukti yang telah diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya,” imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan ayah kandung Pintin. Ia berharap agar Hakim memberikan putusan dengan hati nurani dan seadil-adilnya.

“Tolong kami pak hakim, anak saya yang jadi korban, tapi malah jadi terdakwa, dituduh melakukan penganiayaan. Kami memohon agar pak hakim memutuskan perkara ini dengan hati nurani dan seadil-adilnya,” pinta ayah kandung Pintin.

Tags: Hakim Pengadilan Negeri Medan Sayed Tarmizi SH MHPengacara Pintin Yudi Efraim Karo Karo SHPintin Sumarni alias Tin Tin

Ingin berlangganan informasi terbaru?

Unsubscribe

Populer

  • GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilihan Kepling 2 Kisruh, Diduga Seklur, Lurah, Sekcam dan Camat Loloskan Kandidat Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral… Beredar Foto Geng Motor Latihan Baris-Berbaris Ala Tentara di Ladang Tebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Arema vs Persebaya, Korban Tewas Bertambah Jadi 182 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Empat Kali Gelar Razia, Dishub Tilang 61 Kendaraan ODOL

Empat Kali Gelar Razia, Dishub Tilang 61 Kendaraan ODOL

30 November 2023

DPT di LPN Kelas IIA Langkat Hanya 663 Orang, Kalapas : Hak Pilih WBP Harus Difasilitasi

DPT di LPN Kelas IIA Langkat Hanya 663 Orang, Kalapas : Hak Pilih WBP Harus Difasilitasi

30 November 2023

Mahasiswa Gelar Aksi di Polrestabes Medan, Minta Berantas Narkoba di Lokasi Hiburan Malam

Mahasiswa Gelar Aksi di Polrestabes Medan, Minta Berantas Narkoba di Lokasi Hiburan Malam

30 November 2023

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Seberat 65 Kilogram Jaringan Internasional Malaysia

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Seberat 65 Kilogram Jaringan Internasional Malaysia

30 November 2023

Acara Puncak Hari Jadi Al Jam’iyatul Washliyah ke-93: Dukungan Terhadap Palestina dan Imbauan Netralitas Penyelenggara Pemilu dan ASN

Acara Puncak Hari Jadi Al Jam’iyatul Washliyah ke-93: Dukungan Terhadap Palestina dan Imbauan Netralitas Penyelenggara Pemilu dan ASN

30 November 2023

Berdiri 30 Nopember 1930, Al Washliyah Beri Penghargaan 30 Tokoh di HUT 93 Tahun

Berdiri 30 Nopember 1930, Al Washliyah Beri Penghargaan 30 Tokoh di HUT 93 Tahun

30 November 2023

Aktivis 98: Ini Pesta Demokrasi Bukan Perang

Aktivis 98: Ini Pesta Demokrasi Bukan Perang

30 November 2023

Polrestabes Medan Amankan Pelaku Bullying Terhadap Siswa MAN1 Medan

Polrestabes Medan Amankan Pelaku Bullying Terhadap Siswa MAN1 Medan

29 November 2023

Polisi Tangkap Kepala Sekolah Terlhat Pencabulan Kepada Siswinya di Medan

Polisi Tangkap Kepala Sekolah Terlhat Pencabulan Kepada Siswinya di Medan

29 November 2023

Pastikan Situasi Kondusf, Polrestabes Medan Gelar Patroli di Kantor Bawaslu dan KPU Sumut

Pastikan Situasi Kondusf, Polrestabes Medan Gelar Patroli di Kantor Bawaslu dan KPU Sumut

29 November 2023

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
HTML tutorial

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In