FORUM MEDAN | Massa Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) Sumatera Utara menggelar unjukrasa di depan Kantor Walikota dan DPRD Medan, Kamis (16/2/2023). Mereka menuding PT Plantsafe Fertilizer Indonesia (PFI) yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) I, sarat melakukan pelanggaran dengan mengalihfungsikan industry pupuk (chemical) menjadi tempat penyimpanan botol dan tutup minuman (food/drinks) bermerk Coca Cola.
“Tak hanya itu, PT Plantsafe Fertilizer Indonesia juga diduga kuat tidak memiliki izin dan AMDAL. Sesuai dengan hasil investigasi tim kami di lapangan, diduga perusahaan juga menyelewengkan gaji karyawan, perusahaan hanya membayar gaji Rp. 1.900.000 per bulan. Hal tersebut tidak sesuai dengan UMR Kota Medan,” ujar Koordinator Aksi Badrul Mubarok.
“Pun demikian halnya, perusahaan tidak melibatkan SPSI dalam bongkar muat barang, sehingga yang dipekerjakan adalah karyawan yang bukan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM),” tambah Badrul.
Dalam aksi tersebut, masa terlihat membawa karton yang bertuliskan “Panggil dan Periksa Manager PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia”. Massa mengaku datang ke kantor Walikota Medan dan DPRD Kota Medan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Meminta dengan segala hotmat kepada Bapak Walikota Medan untuk menutup PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia diduga kuat adanya praktik pelanggaran hukum, dimana tempat industri pupuk dialih fungsikan menjadi tempat penyimpanan minuman Coca Cola, dan diduga kuat tidak memiliki izin dan AMDAL.
2. Meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan memanggil Manager PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap perbuatan tersebut.
3. Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk memanggil dan memeriksa PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia diduga kuat tidak memiliki izin dan AMDAL.
4. Meminta serta mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk memanggil dan memeriksa PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia diduga kuat telah melakukan penyelewengan gaji karyawan yang tidak sesuai dengan UMR Kota Medan.
5. Meminta DPRD Kota Medan C/Q Komisi II untuk melakukan sidak ke PT PLANTSAFE PERTILIZER INDONESIA diduga telah menyalahi aturan (mengalih fungsikan) industri pupuk menjadi tempat penyimpanan tutup dan botol minum Coca Cola.
Para unjuk rasa pada akhirnya meyakini apabila dilakukan sidak dan pemeriksaan terhadap PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) I, maka akan ditemukan segudang masalah serta dugaan pelanggaran hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah menyampaikan orasi di depan Kantor Walikota Medan, dan Kantor DPRD Kota Medan, masa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Massa berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan akan terus melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. (zas)