FORUM MEDAN | Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan mengamankan MT (32) warga Jalan Waru Medan Petisah, lantaran kedapatan mengantongi satu paket narkotika jenis sabu. Sebelum diamankan, MT sempat melarikan diri, namun berhasil dicokok di Jalan Sekip Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan melaksanakan patroli dipimpin Kasubnit Aiptu Sahala Manurung. Dini hari itu, Selasa (21/2/2023), tim melihat seorang pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang nongkrong di Jalan Sekip dekat sepedamotornya.
Melihat pemuda itu, tim kemudian mendekat guna bertanya. Namun, sebelum anggota tim sampai, sang pemuda langsung mencoba melarikan diri.
“Pemuda tersebut mencoba hendak melarikan diri, dengan sigap dan cekatan anggota kami dapat mengamankan pemuda tersebut,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean SH, SIK.
Setelah pemuda tersebut diamankan, tim pun melakukan pemeriksaan badan serta kendaraan. Hasilnya, didapat satu klip plastik kecil diduga berisi sabu di kantong celana sang pemuda.
“Selanjutnya anggota kami melakukan interogasi di TKP, dan pemuda itu mengakui sabu tersebut miliknya dan dibeli dari Kampung Kubur dari seorang laki – laki yang tidak Ia kenal,” papar Pardamean.
Adapun barang bukti sepeda motor Scoopy BK 3886 AKK, 1 klip plastik kecil sabu, 2 unit Hp Android merk Samsung, uang Rp.70.000. “Barang bukti dan MT sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,’ tegasnya. (zas)