Medan – Untuk menyukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Medan bersama jajarannya di Kecamatan dan Kelurahan diinstruksikan untuk melakukan patroli pengawasan hak pilih.
Patroli pengawasan kawal hak pilih itu ditandai dengan apel bersama di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Dari pengamatan di Kantor Bawaslu Kota Medan, pada Senin, 27 Februari 2023, apel patroli pengawasan kawal hak pilih, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap.
Selain Payung Harahap, hadir pada apel patroli pengawasan kawal hak pilih itu, anggota Bawaslu Medan, Muh Fadly dan Kepala Sekretariat, Ayu Harianti.
Apel patroli pengawasan ini diikuti oleh seluruh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se Kota Medan.
“Kawal hak pilih ini merupakan tugas serta kewajiban Bawaslu dan jajarannya,” kata Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, seraya menjelaskan, kawal hak pilih ini merupakan instruksi Bawaslu RI demi suksesnya Pemilu 2024.
Teknisnya, Payung Harahap menerangkan, Panwaslu Kecamatan mendatangi pemilih yang belum didata oleh Panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih). Diantaranya kaum disabilitas, pensiunan TNI-Polri pemilih baru dan lain sebgaianya,” ujarnya.
Patroli kawal hak pilih ini, kata Payung Harahap sebagai salah satu langkah atau strategi Bawaslu untuk mengawal hak pemilih. Kemudian, hasil pengawasan kawal hak pilih dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan atau LHP.
Jika ditemukan masyarakat yang berhak memilih namun tidak atau belum didata oleh Pantarlih selaku jajaran KPU, maka Panwaslu Kecamatan mengeluarkan saran perbaikan kepada PPK. Sehingga kemudian, hak-hak pemilih dalam Pemilu 2024 dapat terpenuhi,” pungkas Payung.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Medan, Muh Fadly menambahkan, kawal hak pilih ini dilaksanakan sesuai surat instruksi Bawaslu RI.
“Menindaklanjuti surat instruksi Nomor 4 Bawaslu RI dalam melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, kawan-kawan Panwaslu Kecamatan diinstruksikan untuk melakukan patroli,” kata Muh Fadly.
Muh Fadly menjelaskan, hal itu dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan kearifan lokal di masing-masing wilayah kecamatan.
“Kawan-kawan Panwaslu Kecamatan melakukan kegiatan itu sesuai dengan kemampuan dan kearifan lokal yang ada di Kecamatan masing-masing,” jelas Muh Fadly.
Selanjutnya, kata Muh Fadly, kegiatan itu dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan minimal 2 kali dalam sepekan.
“Terhitung mulai, 27 Februari 2023 sampai 14 Februari 2024,” kata Muh Fadly.
Kemudian, Muh Fadly menjelaskan, kegiatan patroli kawal hak pilih itu dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan atau LHP, dan wajib dilaporkan paling lambat di hari Kamis Pukul 16.00 WIB setiap pekannya.
Khusus Laporan Hasil Pengawasan kawal hak pilih ini merupakan laporan bersama Panwaslu kecamatan. “Khusus LHP patroli kawal hak pilih ini adalah LHP bersama di kecamatan. Bukan LHP perorangan. Namun, LHP itu ditandatangani atas nama Ketua Panwaslu Kecamatan.(cu).