FORUM MEDAN | Undang-undang tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Kerajaan Nusantara, diharapkan tidak hanya menjadi terapan seremonial semata. Namun juga sebagai jawaban terhadap berbagai tantangan pelestarian budaya dan kearifan lokal di Indonesia. Khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini.
Hal itu terungkap dalam Forum Group Discusion (FGD) yang digagas anggota
Komite 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Dr H Dedi Iskandar Batubara SSos SH MSP, di aula Kantor DPD RI Sumatera Utara (Sumut), Jalan Gajah Mada, Medan Baru, Kota Medan, Selasa (28/2/2023).
Diketahui, DPD RI telah mengusulkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Kerajaan Nusantara (RUU PPBAKN), dan terus digodok saat ini.
Untuk menyempurnakan rancangan undang-undang ini, anggota DPD RI pun menjemput langsung berbagai masukan dan aspirasi masyarakat di daerah.
Turut menjadi narasumber pada acara FGD tersebut, penggiat budaya Mukhlis Win Ariyoga dan perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Sylvia RA Lubis dan pengurus PB MABMI yang diwakili M Badlun Alkhaidi.
“RUU ini merupakan gagasan DPD RI, untuk melestarikan nilai-nilai hidup dari kerajaan-kerajaan yang ada di nusantara,” kata Dedi Iskandar Batubara.
Dedi mengungkapkan, dengan adanya payung hukum melalui UU, akar-akar budaya kerajaan-kerajaan di Nusantara akan semakin kokoh.
“Untuk itu, kita meminta masukan-masukan dari pemangku kebijakan dan tokoh-tokoh budaya agar RUU ini disusun sesuai dengan harapan bersama,” ujar Dedi Iskandar yang juga Ketua PW Al Washliyah Sumatera Utara.