FORUM MEDAN | Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara, Dr dr Beni Satria SH MH MKes, menuai sorotan publik. Pasalnya, Beni ditengarai rangkap jabatan. Padahal, para pemegang saham anak usaha holding PTPN-III tersebut, saat mengangkat Beni dalam keputusannya melarang rangkap jabatan.
Informasi diperoleh, Beni Satria menjabat Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara sejak 5 April 2021, menggantikan dr Nina Zuliani MARS. Dalam surat keputusan pengangkatannya, terdapat dictum terkait larangan rangkap jabatan. Faktanya, ditemukan indikasi Beni disinyalir telah melanggar dictum putusan tersebut dengan rangkap jabatan yang disebut-sebut juga sebagai Direksi PT Regina Mandiri Husada.
Menurut sumber, Sabtu (4/3/2023), belakangan ini Dr Beni Satria sudah mulai jarang berada di kantor PT Sri Pamela Medika Nusantara. Ia dikabarkan sering tidak masuk. Dari media sosial miliknya, kegiatan Beni padat sekali di luar kerja sebagai Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara. “Ada dugaan beliau (Beni-red) masih rangkap jabatan dengan perusahaan lamanya sebelum menjadi Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara,” sebut sumber yang tak ingin disebut namanya.
Berdasarkan informasi , Dr dr Beni Satria tercatat juga sebagai Direksi PT Regina Mandiri Husada. Hal ini dibuktikan dalam plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Sakit Regina Maris di Jalan Birgjend Katamso / Gang Kasih Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun atas nama dr Beni Satria.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, dalam surat penjelasannya menyebut ada 2 buah IMB yakni IMB No. 0259/0263/1276/2.5/0303/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 dan IMB No. 0129/0117/1230/2.5/0303/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 atas nama dr Beni Satria /u/an PT Regina Mandiri Husada. (ars/rel)