FORUM MEDAN | Persoalan Pengangkatan Kepling 2, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, terus meruncing. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bakal dilaksanakan.
“Saat ini saya belum bisa berikan komentar. Karena kita belum terima data. Nanti saja tunggu di RDP,” jelas Anggota DPRD Kota Medan Roby Barus SE MAP saat acara Jumat Berkah di Jalan Karya Dame, Gang Rukun, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Jumat (10/3/2023).
Namun lanjut Roby, pengangkatan Kepling di setiap kelurahan punya mekanisme yang harus difahami dengan Perwal No.21 Tahun 2021, sehingga peraturan yang telah ditetapkan tidak menyalahi aturan.
“Kalau saja nanti terbukti ada pelanggaran Peraturan Wali Kota No.21 Tahun 2021 pada pengangkatan Kepling 2, Kelurahan Tanah Enam Ratus, dipastikan pengangkatan bakal diulang kembali karena cacat hukum,” beber Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan tersebut.
Disinggung wartawan terkait pelaksanaan RDP persoalan Kepling, Roby Barus menjawab dalam waktu dekat ini.
“Minggu depan ini rencana di RDP-kan dan disana kita bedah semuanya,” jawab Legislator Partai Berlambang Banteng ini.
Sebelumnya surat RDP telah dilayangkan ke gedung DPRD Kota Medan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) Medan Budianto SH.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pengangkatan Kepling 2, Kelurahan Tanah Enam Ratus berjalan sesuai aturan. Sampai pada masa pendaftaran, ada 3 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepling 2 Kelurahan Tanah Enam Ratus.
Setelah seleksi berkas satu kandidat bernama Romadhona Fitra digugurkan tanpa alasan yang jelas.
Sementara kandidat bernama Masdi lulus dengan persentase suara 32,2 persen sedangkan Muhammad Riski 13.2 persen, sehingga Muhammad Riski otomatis gugur karena tidak sesuai Perwal No.21 Tahun 2021 yang harus didukung masyarakat minimal 30 persen suara warga.
Namun anehnya tiba-tiba saja yang dilantik di Kecamatan Medan Marelan adalah Muhammad Riski.(man)