FORUM STABAT | Pihak Bawaslu Langkat menyatakan, RKA sudah membuat surat pengunduran dirinya sebagai tenaga pendidik, saat lulus seleksi Panwaslu Kecamatan. Namun, Ketua Panwaslu Kecamatan Batang Serangan berinisial itu, disebut – sebut masih aktif mengajar di SDN 058112 Pujidadi.
Dengan dalih tak ada bukti yang cukup, pihak Bawaslu Langkat terkesan ‘tutup mata’ atas ketimpangan tersebut. RKA pun tetap menjalani dua profesinya. Baik sebagai pengawas pemilu, maupun tenaga pendidik.
“Sebaiknya, Komisioner Bawaslu Langkat memberikan sanksi tegas. Jangan tutup mata. Jangan biarkan hal ini berlarut – larut. Jangan kasih ruang bagi oknum pengawas pemilu ‘nakal’ dalam pesta demokrasi,” tegas pengamat politik Mangapul Silalahi, Selasa (14/3/2023) pagi.
Mangapul menambahkan, dengan pembiaran tersebut, Bawaslu Langkat dinilai acuh atas ketimpangan – ketimpangan yang terjadi. Sebaiknya, lembaga pengawas pemili tersebut berperan aktif untuk menindaklanjuti informasi yang ada.
“Ada informasi dari masyarakat terkait ketimpangan kok malah diam saja. Bagiamana pesta demokrasi nantinya berjalan dengan jujur dan adil, jika orang – orang yang menjadi pengawasnya seperti itu,” ketus Mangapul.
Informasi di lapangang, RKA masih aktif mengajar sebagai guru Agama Islam, meskipun dirinya sudah menjadi Panwaslu Kecamatan Batang Serangan. “Masih ngajar kok. Masih datang ke sekolah. Dia (RKA) guru Agama Islam,” tutur rekan seprofesinya, sembari meminta hak tolaknya.