FORUM MEDAN | Istilah hukum yang mengatur perpindahan hak atas suatu barang atau benda yang disebut Fidusia mungkin cukup asing terdengar. Namun istilah ini banyak dipakai saat Anda mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan non bank dan bank di Indonesia. Misalnya untuk pengajuan pinjaman terkait KPR, pinjaman modal, kredit kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Guna memahami persoalan perjanjian jaminan fidusia ditengah-tengah masyarakat, Rico Goncalwes Sirait SH.MH bersama PT Mandiri Utama Finance menggelar seminar hukum dengan topik perlindungan hukum terhadap kreditur pada perjanjian jaminan fidusia di kampus Universitas Nomensen Medan, Selasa (14/3/2023).
Dihadapan mahasiswa Fakultas Hukum dan Rektor Nomensen yang diwakili Dekan Fakultas Hukum Dr Janpatar Simamora SH MH, Litigation manager PT Mandiri Utama Finance Sunbanualas Sivakkar menyebut, perusahaan pembiayaan (finance) hadir di tengah masyarakat dengan menberikan fasilitas kredit bagi yang membutuhkan. Namun, yang harus dipahami dan diketahui, bahwa terdapat perjanjian yang harus ditaati oleh masyarakat yang melakukan peminjaman kreditur kepada pihak finance.
“Ada aturan dan peraturan perikatan janji yang harus dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat pada saat melakukan perikatan perjanjian dengan jaminan fidusia,” ujarnya.
Yang harus diketahui, sambungnya, kehadiran perusahaan peminjaman atau finance dengan perjanjian fidusia merupakab usaha yang sangat menbantu seperti modal. Sebab tidak ada satupun orang di dunia ini tanpa pinjaman.
Merujuk pada Undang- undang No 42 tahun 1999, yang dimaksud dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fidusia diartikan sebagai pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan jika fidusia merupakan kegiatan pemindahan kepemilikan barang pada pihak lain, dalam konteks pinjaman yakni kepada kreditur (pemberi pinjaman) sebagai aset yang dijaminkan. Namun, pihak debitur sebagai pemilik barang tetap memiliki hak untuk mempergunakan barang yang dijaminkan.
“Dua hal ini lah yang harus diketahui oleh masyarakat pada saat melakukan perikatan perjanjian,” ujarnya.