FORUM MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan musnahkan sejumlah barang bukti dari puluhan perkara yang telah Inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dengan cara membakar dan memblender, Kamis (16/3/2023).
Kajari Belawan, Nusirwan SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Belawan, Oppon Siregar SH MH mengatakan, barang bukti yang telah Inkracht tersebut terkait tindak pidana umum dan khusus, periode 2021 hingga 2022 yakni sebanyak 65 perkara.
Disebutkan, secara rinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, sabu sebanyak atau kurang lebih 77,35 gram, daun ganja kering, 87,9 gram, pil ekstasi 2 butir, timbangan elektrik 4 unit, HP 21 unit, 2 buah pukat trawl dan 302 koli sepatu bekas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, pihak Bea dan Cukai Belawan, Polres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Sumut, Dinas Kesehatan Kota Medan dan sejumlah tokoh masyarakat. (man)