FORUM ACEH UTARA | Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon bacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa Percobaan. Vonis yang dibacakan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebelumnya, Rabu (15/03/23).
Melalui petikan putusan yang diterima Wartawan, keempat para terdakwa diadili secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi Alias Tompul (37) Tahun melalui surat petikan putusan Nomor : 219/Pid.B/2023/PN/-Lsk bahwa terdakwa tidak ditahan.
“Bedasarkan Pasal 311 Ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam berkas yang berbeda, majelis Hakim menyatakan 3 terdakwa Masing- masing atas nama Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, Muhajir meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena Itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” Mengutip dari petikan putusan yang diterima Wartawan.
Selain itu Majelis juga menetapkan menetapkan masing Handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti Dimusnahkan, serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (Lima ribu rupiah).
Sementara terdakwa atas nama Syarwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo pro 17 warna hitam dimusnahkan, 10 (sepuluh) lembar screenshot percakapan Whatsapp antara Mulyadi Tompul dengan saudara Syarwan tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (Lima ribu rupiah).
Demikian putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, oleh Hakim, Junita, S H., sebagai Hakim Ketua, Muchtar, S.H, dan Anisa Sitawati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zuffikaruddin, S.H, selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh Fauzi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr, Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum Melalui Kasi Intel Arif Kadarman S.H mengatakan pihak nya akan melakukan banding terhadap putusan Hakim tersebut, dikarenakan, hukuman yang di jatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Arif juga sempat menyebutkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, Sapriadi sebanyak 10 Bulan penjara, sementara terdakwa Atas nama Syarwan sebanyak 7 bulan penjara. (Razak)
sumber : realitasonline.id