• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
  • Login
FORUM KEADILAN SUMUT
Advertisement
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
FORUM KEADILAN SUMUT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

Pencemaran Nama Baik Ketua PWI, Pengadilan Negeri Lhoksukon Vonis Tompul Cs Masing-masing 10 Bulan Penjara

16 Maret 2023
Rubrik PENGADILAN
0 0
Pencemaran Nama Baik Ketua PWI, Pengadilan Negeri Lhoksukon Vonis Tompul Cs Masing-masing 10 Bulan Penjara

FORUM LHOKSUKON | Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad. Para terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan 10 bulan masa Percobaan. Vonis yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Rabu (15/03/23).

Melalui petikan putusan yang diterima wartawan, keempat para terdakwa diadili secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi Alias Tompul (37 tahun) melalui surat petikan putusan Nomor : 219/Pid.B/2023/PN/-Lsk bahwa terdakwa tidak ditahan.

BeritaTerkait

Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit Pembunuh Imam Maskur Dengan Hukuman Mati

Tiga Kurir 135 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2, Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara

“Bedasarkan Pasal 311 Ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam berkas yang berbeda, majelis Hakim menyatakan 3 terdakwa masing- masing atas nama Mulyadi Alias Tompul, Safriadi Alias Ardi, dan Muhajir meyakinkan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena Itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” mengutip dari petikan putusan yang diterima wartawan.

Selain itu, Majelis juga menetapkan masing Handphone milik para terdakwa yang disita sebagai barang bukti dimusnahkan, serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (Lima ribu rupiah).

Sementara terdakwa atas nama Syarwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memfitnah sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo pro 17 warna hitam dimusnahkan, 10 (sepuluh) lembar screenshot percakapan Whatsapp antara Mulyadi Tompul dengan saudara Syarwan tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, (Lima ribu rupiah).

Demikian putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, oleh Hakim, Junita, S H, sebagai Hakim Ketua, Muchtar, S.H, dan Anisa Sitawati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zuffikaruddin, S.H, selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta dihadiri oleh Fauzi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr, Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum melalui Kasi Intel Arif Kadarman S.H mengatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut, dikarenakan hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Arif juga sempat menyebutkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa atas nama Mulyadi, Muhajir, Sapriadi sebanyak 10 bulan penjara, sementara terdakwa Atas nama Syarwan sebanyak 7 bulan penjara. (Rel)

Ingin berlangganan informasi terbaru?

Unsubscribe

Populer

  • GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilihan Kepling 2 Kisruh, Diduga Seklur, Lurah, Sekcam dan Camat Loloskan Kandidat Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral… Beredar Foto Geng Motor Latihan Baris-Berbaris Ala Tentara di Ladang Tebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Arema vs Persebaya, Korban Tewas Bertambah Jadi 182 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bocah Hanyut di Sungai Belawan Ditemukan

Bocah Hanyut di Sungai Belawan Ditemukan

28 November 2023

Luhkum di SMK N 1 Percut Sei Tuan, Jaksa Ajak Peserta Didik Bijak Menangkal Hoax dan Ujaran Kebencian

Luhkum di SMK N 1 Percut Sei Tuan, Jaksa Ajak Peserta Didik Bijak Menangkal Hoax dan Ujaran Kebencian

28 November 2023

Polrestabes Medan Gelar Work Shop Soal Pencegahan Bullying di SMA Negeri 1 Medan

Polrestabes Medan Gelar Work Shop Soal Pencegahan Bullying di SMA Negeri 1 Medan

28 November 2023

Ketua Pewarta Jenguk Anak Almarhum Wartawan Medan Pos di RS Bina Kasih

Ketua Pewarta Jenguk Anak Almarhum Wartawan Medan Pos di RS Bina Kasih

28 November 2023

Polres Serdang Bedagai Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pilpres 2024

Polres Serdang Bedagai Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pilpres 2024

28 November 2023

Jery kachonk Juarai Kejuaraan Body Fitness Imagefit Muscle War Competion 2023

Jery kachonk Juarai Kejuaraan Body Fitness Imagefit Muscle War Competion 2023

28 November 2023

Ketua KPK Nawawi Minta Firli Bahuri Angkat Barang dan Tidak Berkantor di KPK

Ketua KPK Nawawi Minta Firli Bahuri Angkat Barang dan Tidak Berkantor di KPK

28 November 2023

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 85 Perkara

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 85 Perkara

28 November 2023

Presiden Persiraja Resmi Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri

Presiden Persiraja Resmi Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri

27 November 2023

Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit Pembunuh Imam Maskur Dengan Hukuman Mati

Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit Pembunuh Imam Maskur Dengan Hukuman Mati

27 November 2023

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
HTML tutorial

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In