• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
  • Login
FORUM KEADILAN SUMUT
Advertisement
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
FORUM KEADILAN SUMUT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

Siapkan Aksi, Elemen Buruh Sumut Tegas Menolak Permenaker Tentang Pemotongan Upah Buruh 25 Persen

20 Maret 2023
Rubrik DAERAH
0 0
Siapkan Aksi, Elemen Buruh Sumut Tegas Menolak Permenaker Tentang Pemotongan Upah Buruh 25 Persen

FORUM MEDAN | Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh di Sumatera Utara menyampaikan menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Hal itu lantaran pada pasal 8 Permenaker tersebut tertulis bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen.

BeritaTerkait

Empat Kali Gelar Razia, Dishub Tilang 61 Kendaraan ODOL

DPT di LPN Kelas IIA Langkat Hanya 663 Orang, Kalapas : Hak Pilih WBP Harus Difasilitasi

GPA Sumut Kerahkan Laskar Hawari Kawal HUT Al Washliyah ke-93

Demikian disampaikan Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, bahkan ia menuding Menteri Tenaga Kerja sudah salah kaprah dan melanggar undang undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami tegas menolak, Permenaker 05 tahun 2023 itu jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang telah mengatur kebijakan upah buruh, yang isinya pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum kabupaten kota (UMK),” ujar Willy Agus Utomo yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut kepada Wartawan di Medam, Minggu (19/3/2023).

Menurut Willy, apabila nilai penyesuaian upah tersebut di bawah upah minimum maka hal ini merupakan tindak pidana kejahatan, dalam undang undang pengusaha yang membayar upah dibawah ketentuan dapat dikenakan penjara kurungan 1 hingga 4 tahun dan denda 100 juta hingga 400 juta rupiah.

Willy menerangkan, yang dimaksud keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker tesebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.

“Jika alasannya hanya mampu atau tidak mampu, maka semua akan berdalih tidak mampu, bahkan persaingan antar perusahaan padat karya jadi tidak berimbang nantiny, justru juga merugikan dunia usaha itu sendiri,” ungkapnya.

Menanggapi penolakan Permenaker tersebut, pihaknya mengaku akan segera menggelar aksi unjuk rasa dan akan menggugat Permenaker tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Nasional.

” Secara Nasional Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggelar aksi penolakan Permenaker itu, di daerah Jabodetabek hari Selasa ini sudah dimulai aksi, untuk di Sumut sendiri akan kami siapkan aksi dalam waktu dekat, kita harap Menaker Mecabut Peraturan yang memiskinkan buruh ini,” tandasnya.

Tags: Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus UtomoOrganisasi Serikat BuruhPartai Buruh

Ingin berlangganan informasi terbaru?

Unsubscribe

Populer

  • GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilihan Kepling 2 Kisruh, Diduga Seklur, Lurah, Sekcam dan Camat Loloskan Kandidat Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral… Beredar Foto Geng Motor Latihan Baris-Berbaris Ala Tentara di Ladang Tebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Arema vs Persebaya, Korban Tewas Bertambah Jadi 182 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Empat Kali Gelar Razia, Dishub Tilang 61 Kendaraan ODOL

Empat Kali Gelar Razia, Dishub Tilang 61 Kendaraan ODOL

30 November 2023

DPT di LPN Kelas IIA Langkat Hanya 663 Orang, Kalapas : Hak Pilih WBP Harus Difasilitasi

DPT di LPN Kelas IIA Langkat Hanya 663 Orang, Kalapas : Hak Pilih WBP Harus Difasilitasi

30 November 2023

Mahasiswa Gelar Aksi di Polrestabes Medan, Minta Berantas Narkoba di Lokasi Hiburan Malam

Mahasiswa Gelar Aksi di Polrestabes Medan, Minta Berantas Narkoba di Lokasi Hiburan Malam

30 November 2023

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Seberat 65 Kilogram Jaringan Internasional Malaysia

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Seberat 65 Kilogram Jaringan Internasional Malaysia

30 November 2023

Acara Puncak Hari Jadi Al Jam’iyatul Washliyah ke-93: Dukungan Terhadap Palestina dan Imbauan Netralitas Penyelenggara Pemilu dan ASN

Acara Puncak Hari Jadi Al Jam’iyatul Washliyah ke-93: Dukungan Terhadap Palestina dan Imbauan Netralitas Penyelenggara Pemilu dan ASN

30 November 2023

Berdiri 30 Nopember 1930, Al Washliyah Beri Penghargaan 30 Tokoh di HUT 93 Tahun

Berdiri 30 Nopember 1930, Al Washliyah Beri Penghargaan 30 Tokoh di HUT 93 Tahun

30 November 2023

Aktivis 98: Ini Pesta Demokrasi Bukan Perang

Aktivis 98: Ini Pesta Demokrasi Bukan Perang

30 November 2023

Polrestabes Medan Amankan Pelaku Bullying Terhadap Siswa MAN1 Medan

Polrestabes Medan Amankan Pelaku Bullying Terhadap Siswa MAN1 Medan

29 November 2023

Polisi Tangkap Kepala Sekolah Terlhat Pencabulan Kepada Siswinya di Medan

Polisi Tangkap Kepala Sekolah Terlhat Pencabulan Kepada Siswinya di Medan

29 November 2023

Pastikan Situasi Kondusf, Polrestabes Medan Gelar Patroli di Kantor Bawaslu dan KPU Sumut

Pastikan Situasi Kondusf, Polrestabes Medan Gelar Patroli di Kantor Bawaslu dan KPU Sumut

29 November 2023

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
HTML tutorial

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In