• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
  • Login
FORUM KEADILAN SUMUT
Advertisement
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
FORUM KEADILAN SUMUT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

Warga Eks Pemegang HGB di Tanah HPL Petisah Tengah Bisa Perbarui Kerja Sama Dalam Bentuk Sewa

28 Maret 2023
Rubrik DAERAH
0 0
Warga Eks Pemegang HGB di Tanah HPL Petisah Tengah Bisa Perbarui Kerja Sama Dalam Bentuk Sewa

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis

FORUM MEDAN | Dari 1574 persil Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah milik Pemko Medan, sebanyak 606 persil telah berakhir masa berlakunya. Warga eks pemegang HGB masih bisa memperbarui kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemko Medan ini, namun dalam bentuk sewa lima tahunan.

Demikian dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Senin (27/3) di kantornya. “Perlu dicatat, menggunakan dan memanfaatkan aset tanah milik Pemko Medan dalam bentuk HPL tanpa ada perjanjian kesepakatan bersama  merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.

BeritaTerkait

Staf RSUZA Dibekali Pengetahuan Jurnalistik, Libatkan PWI Aceh

Lahan PTPN II Berubah Jadi Galian C Ilegal di Jalan Al Azhar Desa Amplas, Kecamatan Percut, Oknum Mafia Tanah Raup Untung

Judi Dadu di Selambo Simpang Muara Eksis Beroperasi, Warga Minta Digerebek dan Disegel

Dia mengungkapkan, tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemerintah Kota Medan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.

“Warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa HGB yang mereka peroleh berada di atas tanah HPL milik Pemerintah  Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat. Dan, tambahnya, sampai saat ini ada sekitar 65 pemegang  HGB yang sudah berakhir masa berlakunya memperbarui kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 itu dalam bentuk sewa.

“Formulasi sewanya pun sangat membantu pihak ketiga yang ingin menggunakan HPL Pemko Medan. Sebab berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, formula sewanya relatif sangat rendah dibandingkan harga pasar dan NJOP sekarang,” ungkapnya.

Dia mengatakan, Pemko Medan menginginkan tata kelola aset tanah HPL yang dimiliki Pemko Medan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tata kelola terhadap aset HPL Pemk Medan itu diatur oleh peraturanperundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang baik.

“Kita tahu ada peraturan perundangan yang terintegrasi di dalamnya. Misalnya, PP Nomor 27 Tahun 2014 yang diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Ada juga PP Nomor 18 Tahun 2021. Aturan yang lebih operasional yang lebih teknis, misalnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pembukuan, invetarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Sesungguhnya, berbagai peraturan perundangan ini satu kesatuan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi,” paparnya.

Tata kelola serta kerja sama penggunaan dan pemanfaatan HPL 1, 2,3 Petisah Tengah harus mengacu pada peraturan perundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi ini. “Jangan dilihat secara parsial-parsial. Pemahaman peraturan harus dilakukan secara komprehensif,” tandasnya.

Pemko Medan akan terus mendorong kepada pemegang eks HGB yang sudah berakhir masa berlakunya untuk melanjutkan kerja sama pengunaan dan pemanfaatan aset HPL tersebut secara musyawarah sehingga pengunaannya mempunyai legal standing yang baik, tidak melanggar hukum.

“Selain itu, Pemko Medan juga akan mengambil langkah administratif, yuridis, maupun fisik untuk mendorong tata kelola HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah itu sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku. Namun demikian, Pemko tetap lebih mengedepankan musyawarah secara persuasif dan konstruktif sehingga bisa dicapai formula-formula yang bisa disepakati bersama sebagai dasar perjanjian kerja sama penggunaan pemanfaatan aset tersebut.

“Ayo kita musyawarahkan, diskusikan, supaya berbagai substansi tuntutan dapat diakomodir, tapi tetap berdasarkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Jangan keluar dari koridor yuridisnya,” ungkap Zulkarnain.

Kebijakan tata kelola HPL Nomor 1, 2, dan 3 ini, tambahnya,  harus dalam kerangka pembangunan kota secara keseluruhan.  “Kita tahu HPL 1, 2, 3 itu kawasan ekonomi yang produktif. Pemko ingin mengajak, agar kawasan itu menjadi kawasan ekonomi yang semakin produktif dan semakin efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat kota. Jadi yang mendapat manfaat HPL itu bukan hanya mitra kerja sama, melainkan seluruh   masyarakat kota,” tandasnya. (zas)

Ingin berlangganan informasi terbaru?

Unsubscribe

Populer

  • GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilihan Kepling 2 Kisruh, Diduga Seklur, Lurah, Sekcam dan Camat Loloskan Kandidat Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral… Beredar Foto Geng Motor Latihan Baris-Berbaris Ala Tentara di Ladang Tebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Arema vs Persebaya, Korban Tewas Bertambah Jadi 182 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Foto, Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan bersama Kasubag Umum Sekretariat DPRK Langsa, Ernita melaksanakan foto bersama usai pertemuan. (ist/Forumkeadilansumut), Jumat (22/09/23)

Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan Kunker ke DPRK Langsa Untuk Konsultasi Tentang BLUD

22 September 2023

Foto : Rumah Korban milik Owner Media Televisi Online dibobol Maling saat menjelang Fajar. (ist/forumkeadilansumut), Jumat (22/09/23)

Rumah Pemilik Media Televisi Online Dibobol Maling Saat Menjelang Fajar

22 September 2023

PP HIMMAH Demo Kementerian Pertanian Minta Syahrul Y Limpo Mundur Dari Jabatannya

PP HIMMAH Demo Kementerian Pertanian Minta Syahrul Y Limpo Mundur Dari Jabatannya

21 September 2023

Staf RSUZA Dibekali Pengetahuan Jurnalistik, Libatkan PWI Aceh

Staf RSUZA Dibekali Pengetahuan Jurnalistik, Libatkan PWI Aceh

21 September 2023

Wakapolri Salurkan 3.500 Paket Sembako Bakti Sosial Polri Untuk Negeri di Belawan

Wakapolri Salurkan 3.500 Paket Sembako Bakti Sosial Polri Untuk Negeri di Belawan

21 September 2023

Wakapolri Sapa Warga Sumut, Kapolrestabes Medan Ikut Kawal dan Hadiri Bakti Sosial Kebangsaan di Gedung Unimed

Wakapolri Sapa Warga Sumut, Kapolrestabes Medan Ikut Kawal dan Hadiri Bakti Sosial Kebangsaan di Gedung Unimed

21 September 2023

Lahan PTPN II Berubah Jadi Galian C Ilegal di Jalan Al Azhar Desa Amplas, Kecamatan Percut, Oknum Mafia Tanah Raup Untung

Lahan PTPN II Berubah Jadi Galian C Ilegal di Jalan Al Azhar Desa Amplas, Kecamatan Percut, Oknum Mafia Tanah Raup Untung

21 September 2023

Judi Dadu di Selambo Simpang Muara Eksis Beroperasi, Warga Minta Digerebek dan Disegel

Judi Dadu di Selambo Simpang Muara Eksis Beroperasi, Warga Minta Digerebek dan Disegel

21 September 2023

Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

21 September 2023

Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5.000 Paket Sembako

Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5.000 Paket Sembako

21 September 2023

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
HTML tutorial

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In