FORUM STABAT | Sidang perdana Terbit Rencana PA (TRP) di PN Stabat, Senin (3/4/2023) siang ditunda. Hal itu disebabkan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb itu, belum bisa menghadirkan Bupati Langkat Nonaktif tersebut secara virtual.
“Mohon izin yang Mulia, kami belum bisa menghadirkan terdakwa secara virtual di persidangan ini. Karena, kami belum dapat izin dari pihak terkait,” tutur JPU Sai Sintong Purba SH dan Jimmy Carter A SH MH, di Ruang sidang Prof Dr Kusumah Admadja PN Stabat.
Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara SH MH menegasan, JPU harus lebih proaktif untuk menghadirkan terdawa. “Bagaimana supaya yang bersangkutan bisa hadir melalui media elektronik di ruang pemeriksaan ini,” tegas Ledis.
Menanggapi hal itu, JPU kemudian meminta waktu seminggu untuk menghadirkan terdakwa TRP secara virtual. Karena, Kejari Langkat akan melakukan kordinasi dengan KPK, MA dan Kejaksaan sendiri, untuk menghadirkan terdakwa.
“Tanggal 10 April 2023, supaya menghadirkan terwadkwa pada persidangan tersebut melalui media elektronik. Demikian, sidang ditutup,” tutur Ledis, didampingi dua anggotanaya Maria CN Barus SIP SH MH dan Hj Zia Ul Jannah Idris SH.
Diketahui, sejak tahun 2019 TRP memelihara satwa yang dilindungi. Dianraranya, Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Yaki/Monyet Hitam Sulawesi (Macaca Nigra), Burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan Burung Tiong Emas/Beo (Gracula Religiosa).
Hewan – hewan tersebut ditempatkan di dalam beberapa kendang atau sangkar yang terletak di pekarangan rumah TRP. Persisnya di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pemeliharaan itu, TRP menugasakan atau memperkerjakan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus hewan tersebut. Robin menerima upah Rp2 juta setiap bulannya dari TRP dari pekerjaannya itu.
Dalam perkara nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb, TRP diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dimana, ia telah memelihar satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut tanpa izin dari Presiden, Menteri ataupun pejabat yang berwenang lainnya.
Kemudian akhirnya perbuatan TRP dapat diketahui petugas dari BKSDA Sumatera Utara, saat datang ke kediamannya pada 25 Januari 2022 silam. Kemudian, satwa – satwa dilindungi itu dibawa petugas BKSDA Sumut untuk diamankan. (Ahmad)