FORUM MEDAN | Selama 19 tahun sebagai pembeli beriktikad baik, Pengurus Besar Al Washliyah akan mengajukan permohonan Eksekusi putusan pidana dan perdata Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada PN Lubuk Pakam terhadap lahan seluas 32 Ha milik PB Al Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang
Sebab, segala upaya sudah dilakukan berupa pendekatan-pendekatan yang tidak tercapai, maka dilakukan upaya terakhir untuk memperjuangkan hak sebagai pembeli yang beritikad baik yakni eksekusi.
Hal itu dikatakan Pengurus Besar Al Washliyah Dr.H Ismail Efendy MSi kepada wartawan, Selasa (4/3/2023), terkait persiapan eksekusi lahan milik PB Al Washliyah seluas 32 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, yang akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut, Rabu 5 April 2023.
Adapun putusan PIDANA dan Penyerahan Barang Bukti Kepada PB Al Washliyah Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 , Surat Perintah Eksekusi No. PRINT-1331/L.2.14/Fu.1/07/2019, tanah seluas 32 Hektar dikembalikan kepada Al Washliyah. Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Peninjauan Kembali Kasasi 1331.K/Pid.Sus/2019 ditolak.
Sedangkan Putusan PERDATA yakni Putusan Mahkamah Agung No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016 2.2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 177 PK/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020, Peninjauan Kembali Kasasi No. 1485 K/Pdt/2016 ditolak.
Ismail Efendy yang juga Ketua PB Al Washliyah menjelaskan, untuk melaksanakan Putusan Pidana dan Perdata Mahkamah Agung yang sudah Inkcraht dan dikuatkan dengan Putusan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) putusan Pidana dan Perdata, sebelum dilakukan eksekusi, Al Jam’iyatul Washliyah sebagai organisasi Islam telah melakukan 2 pendekatan dalam hal melaksanakan putusan pidana dan perdata tersebut.
Pertama, PB Al Washliyah memberikan tali asih kepada masyarakat penggarap dan yang mempunyai bangunan di sebagian areal 32 Ha (tanpa seizin PB Al Washliyah sebagai pemilik lahan), pemberian tali asih kepada 16 orang masyarakat yang mempunyai surat tanah suguhan dan SKPTL 1952 di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli , pemberian tali asih kepada masyarakat yang menanami sebagian lahan 32 Ha melalui kuasa masyarakat (Sdr. Rusli Efendi) tanggal 14 Desember 2004 , pemberian tali asih kepada Sdr. Samiun (alm) atas bangunan di sebagian lahan 32 Ha tanggal 24 November 2008, yang ketika itu adalah satu-satunya bangunan yang ada di areal 32 Ha tersebut.
.
Pada tahun 2009 diberikan Ganti rugi kepada 111 orang masyarakat yang mempuyai tanaman dengan tahapan 10 kapling kepada Samsul dkk tanggal 1 September 2009 serta pembayaran ganti rugi tanaman kepada 33 orang (tahap I), 38 orang (tahap 2), 6 orang (tahap 3), 4 orang (tahap 4), 2 orang (tahap 5), 5 orang (tahap 6), 6 orang (tahap 7), 11 orang (tahap 8) dan 6 orang pada tahap 9.