• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
  • Login
FORUM KEADILAN SUMUT
Advertisement
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
FORUM KEADILAN SUMUT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Pengancaman dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

9 April 2023
Rubrik KEJAKSAAN
0 0
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Pengancaman dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

FORUM MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dari Kejari Gunungsitoli dan Kejari Labuhanbatu setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH, diwakili Wakajati Joko Purwanto, SH, MH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,MH, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Kamis (6/4/2023) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekata keadilan restoratif berasal dari Kejari Gunungsitoli dan Kejari Labuhanbatu.

BeritaTerkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

“Perkara pertama adalah Tersangka atas nama Lambok Parulian Simamora dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ” papa Yos A Tarigan.

Kemudian, tersangka I Nyak Aziz Baeha alias Ama Dandi,, Tersangka II Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan, Tersangka III Sudirman Aceh alias Ama Febi, Tersangka IV Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea, dan Tersangka V Hilarius Yusman Ndruru alias Ama Agra dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Masih dari Kejari Gunungsitoli atas nama Tersangka Mawardin Zai alias Ama Iren yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

Harapan kita ke depan, tambah Yos A Tarigan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” tandas Yos. (re)

Ingin berlangganan informasi terbaru?

Unsubscribe

Populer

  • GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilihan Kepling 2 Kisruh, Diduga Seklur, Lurah, Sekcam dan Camat Loloskan Kandidat Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral… Beredar Foto Geng Motor Latihan Baris-Berbaris Ala Tentara di Ladang Tebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Arema vs Persebaya, Korban Tewas Bertambah Jadi 182 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wakapolrestabes Medan Pimpin Rapat Zoom Meeting Operasi Mantab Brata Toba Tahun 2023-2024

Wakapolrestabes Medan Pimpin Rapat Zoom Meeting Operasi Mantab Brata Toba Tahun 2023-2024

4 Oktober 2023

Merasa Terancam Ruslan Tembakkan Senjata

Merasa Terancam Ruslan Tembakkan Senjata

4 Oktober 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

4 Oktober 2023

Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Periksa 1 Saksi Perkara Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

4 Oktober 2023

Kejagung Periksa 1 Saksi Perkara PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

4 Oktober 2023

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Sendawar Jaya

4 Oktober 2023

Kunker ke Nias, Kapolda Sumut Instruksikan Personel Berantas Narkoba dan Sukseskan Pemilu 2024

Kunker ke Nias, Kapolda Sumut Instruksikan Personel Berantas Narkoba dan Sukseskan Pemilu 2024

4 Oktober 2023

Kapolda Sumut Meresmikan Gedung Satya Haprabu Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob

Kapolda Sumut Meresmikan Gedung Satya Haprabu Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob

4 Oktober 2023

Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pengacara Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar SH Apresiasi Kapolda Sumut, Kabid Propam serta Polsek Helvetia

Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pengacara Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar SH Apresiasi Kapolda Sumut, Kabid Propam serta Polsek Helvetia

4 Oktober 2023

Kabag Ops Restabes Medan Pimpin Apel Resimen Antisipasi Perkembangan Kamtibmas

Kabag Ops Restabes Medan Pimpin Apel Resimen Antisipasi Perkembangan Kamtibmas

4 Oktober 2023

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
HTML tutorial

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In