“Buruh, hanya sebatas pesuruh, tidak boleh mengeluh walau hari-hari bersimbah peluh.”
Begitulah kutipan puisi yang berjudul Nasib Butuh, dari geguritangr.blogspot.com. Kutipan puisi tersebut menggambarkan keadaan buruh yang masih terjadi hingga saat ini yang ditimpa kemalangan cukup jauh dari kata sejahtera.
Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan Penerbitan Peraturan Pemerintah telah menuai gelombang protes karena dinilai merupakan langkah “pembangkangan” pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki (bbc.com, 04/01/2023).
Adanya PERPU Cipta Kerja ini sebagai bentuk perbaikan dan dikeluarkan dengan dalih kegentingan, tetapi menurut sebagian dari ahli hukum ketenagakerjaan mengatakan bahwa aturan tersebut menciptakan “ketidakpastian hukum”.
Dengan fenomena pengesahan UU tersebut menjadi perhatian yang sangat di soroti oleh banyak pihak. Tidak hanya para ahli saja, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat umum terutama para buruh. Sebagian masyarakat mengkritik pengesahan UU tersebut, masyarakat menganggap pengesahan UU Cipta Kerja tersebut merugikan masyarakat.
Karena penentuan UMR ini menggunakan variabel inflasi dan “indeks tertentu” yang merugikan buruh. Sehingga penentuan upah minimum menjadi sebuah problem yang tidak kunjung usai dan menyengsarakan kaum buruh. Masyarakat mempersoalkan hal tersebut dikarenakan dengan adanya UU dengan isi yang menyatakan hal itu, masyarakat khawatir ketika suatu saat upahnya disesuaikan dengan keadaan yang ada dalam maksud upahnya dikurangi kita tidak dapat bertindak. Karena ada UU yang membolehkan hal itu terjadi dan diterapkan ke masyarakat.
Outsorcing di dalam UU Cipta Kerja dikenal dengan istilah alih daya. Ada perbedaan dalam UU Cipta Kerja ini ada jenis-jenis pekerjaan tertentu saja yang boleh diisi dengan tenaga alih daya dan tidak ada penjelasan yang merincikannya. Hal tersebut menimbulkan dugaan dari beberapa ahli bahwasanya tenaga alih daya hanya bisa ditempati sejumlah pekerjaan saja, apakah 5 jenis pekerjaan seperti UU 13/2003 atau malah ditambah pembatasannya. Dampaknya juga merugikan sebagian jenis pekerjaan lainnya.