FORUM LABUHAN DELI | Satu tersangka pemerkosa anak bawah umur, Riansyah (26) warga Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Labuhan Deli, dan satunya lagi bernama Ridho (22) masih buronan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan.
“Ini kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yaitu pemerkosa anak bawah umur. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan harus segera bertindak dan menangkap tersangkanya,” ucap Anggota DPRD Deli Serdang dr H Soufy Rijal Husni, Mars, saat sosialisasi Perda No.5 Tahun 2021 Pemkab Deli Serdang tentang Penyelenggara Perlindungan Anak, di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (19/4/2023).
Kasus pemerkosaan anak bawah umur tersebut, sempat viral di media sosial karena orangtua korban, Asyiah warga Hamparan Perak mengadukan oknum polisi yang menangani kasus itu ke Propam Polda Sumut.
“Saya ingatkan kembali pihak Kepolisian khususnya Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tak boleh main-main lagi dengan kasus anak bawah umur itu. Anak yang merupakan harapan bangsa ini harus kita lindungi bersama,” ucap Legislator Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut dr Soufy berkata, tidak ada tempat buat para predator anak sehingga mereka harus dihukum seberat-beratnya biar ada efek jera kedepannya.
“Jelas pemerkosa anak bawah umur telah merusak kehormatan korbannya, jadi tidak ada celah hukum yang ringan bagi penghancur masa depan anak-anak itu,” beber wakil rakyat daerah pemilihan Labuhan Deli dan Hamparan Perak.
Bukan itu saja sambung Soufy, dengan alasan tersangka keluar Sumatera, kasus pemerkosaan anak bawah umur itu diduga sempat mangkrak di Polres Pelabuhan Belawan sampai setahun lamanya.
“Harusnya kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak luntur akibat penanganan yang dianggap berlarut-larut,” kata dr Soufy kembali.
Diketahui kedua pemerkosa anak telah dilapor orangtua Bunga, M Ali terhadap Riansyah dengan No. STTLP/ 720/ XII/ 2021/ SPK Terpadu dan Ridho dengan No. STTLP/ 721/ XII/ 2021/ SPK Terpadu tertanggal 31 Desember 2021.
Upaya forumkeadilansumut menemui Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon terkait persoalan kasus pemerkosaan anak bawah umur belum menuai hasil.(man)