FORUM STABAT | Sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi Nomor 180/Pid.B/LH/2023 kembali digelar di raung Sidang Prof DR Kusumah Admadja SH PN Stabat, Senin (29/5/2023) siang. Kali ini, M Arrasyid Ridha dan tim selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ngogesa Sitepu di persidangan.
Menurut Rasyid, dalam bundelan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima, ada beberapa keterangan Ngogesa Sitepu. “Hingga hari ini, Ngogesa Sitepu belum juga dapat dihadirkan. Kami meminta kepastian agar mendesak bapak Ngogesa Sitepu dihadirkan (di persidangan),” tegas Rasyid.
Memang beliau (Ngogesa Sitepu), kata Rasyid, ada menyampaikan surat keterangan kepada JPU, bahwa dirinya sedang sakit. Namun menurut Rasyid, hal itu perlu dipastikan, apakah mantan Bupati Langkat tersebut memang benar sakit atau tidak. Karena tidak ada bukti rekam medis di dalam surat tersebut.
Rasyid menegaskan, pihaknya meminta kepada JPU melalu majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara SH MH untuk memastikan kebenarannya. Kalau tidak sakit, tim PH TRP itu memohon agar Ngogesa Sitepu hadir di persidangan. Karena, sudah tiga kali dilakukan pemanggilan terhadap ayah Wakil Walikota Binjai tersebut.
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Lamhot Sihombing selaku penyidik BKSDA yang memeriksa saksi dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya, Lamhot mengatakan, Ngogesa Sitepu juga pernah diperiksa untuk dimintai keterangannya.
Pada kesempatan itu, saksi ahli dari BKSDA Sumatera Utara menerangkan, ia pernah mengetahui ada seekor Orangutan berusia lebih kurang 20 tahun yang dimankan dari warga. Namun pada saat itu, warga yang memiliki dan memelihara Orangutan tersebut tidak diproses hukum.
Diketahui, BKSDA telah mengamankan Orangutan Sumatera (Pongo Abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Burung Beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup dan Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.
Semua hewan itu, diamankan dari kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Ahmad)