FORUM JAKARTA | Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI berhasil memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 dalam lingkup penyelenggaraan diklat. Standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan.
Selain itu, standar ini merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem ini juga dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Kamis (22/6/2023), adapun standar ini ditujukan untuk hubungan dengan aktivitas organisasi yang berlaku hanya untuk penyuapan, seperti:
- penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
- penyuapan oleh organisasi;
- penyuapan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya;
- penyuapan oleh organisasi;
- penyuapan oleh personel organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
- penyuapan rekan bisnis organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
- penyuapan langsung dan tidak langsung (menawarkan/menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga).
Lingkup penerapan standar ini diterapkan untuk semua level organisasi baik organisasi kecil maupun besar, ataupun organisasi yang bersifat privat atau publik. Untuk diketahui, hanya Badiklat Kejaksaan RI dan Badiklat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari seluruh kementerian/lembaga yang memegang sertifikasi ini. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)