FORUM HINAI | Bambang Kurniawan (32) kesal karena merasa tertipu. Pasalnya, pada akhir Desember 2021 silam, ia membeli tanah dari Ramli (63) seluas 1776 meter persegi (4 Rante lebih) degan harga Rp100 juta. Namun nyatanya, Bambang hanya memiliki sebidang tanah seluas 855 meter persegi.
Hal itu seperti yang tercatat dalam Surat Keterangan Ganti Sebidang Tanah Nomor : 592.2-95-SD/XII/2021 yang ditandatangani Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Langkat bernama Ruslan Efendi. Dimana, dalam surat teresbut, sebidang tanah yang dibeli Bambang seluas 1776 meter persegi.
Setelah Bambang mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut, bidang tanah miliknya itu, tercatat hanya 855 meter persegi. “Belakangan aku bar tau. Itu pun setelah SHM dari BPN Langkat keluar. Padahal, waktu beli dulu Ramli menyatakan luas tanahnya 4 rante lebih. Ini kok Cuma 2 rante lebih,” ketus Bambang, Sabtu (22/7/2023) sore.
Mengetahui hal itu, Bambang pun merasa tertipu. Ia menyampaikan keberatannya kepada Kadus V, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Langkat bernama Idus. Namun, Bambang tak mendapat kepastian dari oknum kadus yang mengurus jual beli tanah tersebut.
“Aku cuma minta hak ku. Sisa uang dari pembelian tanah itu, aku minta untuk dikembalikan. Namun, Kadus V seperti mengulur – ngulur waktu. Dia (Idus) malah melemparkan persoalan ini ke Kaur Pemerintahan Desa Suka Damai,” ujar Bambang dengan nada kesal.
Toke barang – barang bekas itu berharap, agar ada itikad baik dari Ramli selaku penjual tanah. Biak oknum kadus dan siapa pun yang terlibat, ia berharap agar segera menyelesaikannya. Jika tidak, Bambang akan segera menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadus V Idus belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan padanya belum dibalas. Ia disebut Bambang berperan sepanjang proses jual beli bidang tanah tersebut. (Ahmad)