FORUM MEDAN | Dugaan rugikan ratusan juta uang negara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil JK (43) warga Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kamis (27/7/2023).
Pemanggilan Kejati Sumut terhadap JK tersebut berkaitan dengan dugaan praktik izin pajak yang dilakoninya selama ini.
Informasinya JK telah diperiksa penyidik Kejaksaan lebih dahulu dan Selasa (25/7) kemarin sekira pukul 10,00 WIB Wenny yang merupakan mantan istrinya hadir memberikan keterangan dengan nomor .R- 842/ L.2.5/ Fd.2/07/2023.
Dugaan diketahui selama ini JK melakukan praktik pajak terhadap wajib pajak lain dengan mengerjakan pajak yang bukan levelnya.
Padahal menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.175 tahun 2021 dikatakan setiap konsultan pajak harus Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) dengan level A buat wajib pajak perorangan, ditingkat B bagi wajib pajak berbadan hukum seperti Koperasi, CV dan PT dan C untuk wajib pajak Internasional.
Penelusuran awak media JK hanya memiliki BKP-A sementara diduga dirinya mengerjakan wajib pajak level B yang berbadan hukum. Sehingga dugaan keras pekerjaan JK itu dapat berakibat merugikan wajib pajak serta pendapatan negara.
Konfirmasi wartawan melalui layanan whatsapp terhadap konsultan pajak JK biro jasa Putra Mandiri tak mendapat jawaban.
kiriman konfirmasi terlihat dibaca namun dirinya enggan menjawab.(man)