Medan – Kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak menjadi prioritas Ditreskrimum Polda Sumut dalam menanganinya. Untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan atau menjurus sebagai pelaku dugaan tindak pidana, peran keluarga sangat penting sebagai benteng pencegahan.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengimbau kepada Kepala Keluarga untuk lebih memberikan kesadaran dan pengetahuan dalam menjaga kualitas pergaulan dan tindakan di masyarakat. “Peran keluarga sangat penting, karena kuantitas waktu anak lebih banyak di keluarga dari pada di sekolah,” katanya.
Kombes Sumaryono menjelaskan, kasus penelantaran terhadap anak pada tahun 2022 terjadi tindak pidana 164 kasus, sedangkan 2023 hingga Januari ke Juni berjumlah 38 kasus, terjadi penurunan walaupun belum diakhir tahun.
Pemerkosaan tahun 2022 berjumlah 42 kasus, sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 3 kasus, tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus, sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 253 kasus.
“Penanganan tindak pidana terhadap anak, dibutuhkan penanganan secara khusus. Pembenahan terhadap sumber daya manusia penyidik juga terus ditingkatkan. Penanganan anak harus lembut tidak sama dengan orang dewasa,” kata Sumaryono, Jumat (28/7/2023).
Peran kampus dan dunia pendidikan, dikemukakan perwira melati tiga ini sangat penting. Kampus sebagai lembaga pendidikan memiliki banyak mahasiswa yang mampu berintegrasi dan bersosialisasi dalam kehidupan masyarakat.
“Saya sangat berterima kasih dengan adanya sosialisasi ini. Tugas kepolisian sangat terbantu dalam melakukan pencegahan. Walaupun reserse itu penindakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Sumaryono, saat menjadi narasumber Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus di Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar. Narasumber lain dalam kegiatan tersebut, Ketua Komnas Perlindungan dan Anak, Aris Merdeka Sirait. (cu).