FORUM JAKARTA | Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk tidak takut menaikkan status hukum kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait dugaan keterlibatannya pada kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya.
“Kejagung RI jangan takut untuk menaikkan status hukum Airlangga Hartarto atas dugaan korupsi CPO, kita sangat mendukung kinerja penegak hukum dalam hal ini Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya yang telah merugikan keuangan negara ± Rp. 6,47 triliun”, ucap Razak pada Kamis 10 Agustus 2023 di sela kesibukannya.
“Bisa kita pastikan publik mendukung upaya yang dilakukan oleh Kejagung RI dalam membongkar kasus dugaan korupsi CPO yang sempat melibatkan Airlangga Hartarto, dan kami berharap dalam kasus ini jangan ada intervensi kepada Kejagung RI, tegakkan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu, karena kami menduga kuat Airlangga Hartarto ikut menikmati dan diduga sebagai aktor intelektual dalam meraup keuntungan pribadi maupun kelompok,” sebut yang akrab disapa ARN.
Razak juga menegaskan bahwa sudah terbukti Kejagung berhasil mengungkap kasus-kasus besar diantaranya Korupsi Kominfo Rp 8 triliun, dan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejagung mencapai puncak tertinggi dari hasil survey yang pernah dilakukan mencapai 81,2 persen dan ini layak di apresiasi dan harus dipertahankan atau ditingkatkan lagi.
“Mendukung sepenuhnya kinerja Kejagung dalam hal memberantas segala bentuk kejahatan korupsi terkhusus dalam penanganan kasus dugaan korupsi CPO yang melibatkan Airlangga Hartarto, Kejagung jangan takut untuk menegakkan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu, jangan hilangkan kepercayaan publik yang sudah mencapai 81,2 persen terhadap kinerja Kejagung, dan ini layak untuk diapresiasi, dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan,” tegas Razak.
Sekedar diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022 kepada tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng. (Red).