FORUM MEDAN | Tiga perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat [1} KUHP yang berasal dari Kejari Asahan, Kejari Medan dan Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan dihentikan penuntutan perkaranya dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Jampidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini,SH,MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH serta Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa, (15/8/2023).
Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH, Kajari Asahan Dedyng Atabay, SH,MH dan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto,SH,MH serta JPU perkaranya.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 83 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Asahan atas nama Tersangka Bambang Mariadi melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, kemudian dari Kejari Medan atas nama Tersangka Kalvin als Kevin melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan atas nama Tersangka Indra Syahputra Als Indra melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tiga perkara penganiayaan ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.
Proses penghentian penuntutan 3 perkara ini, lanjut Yos sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.