• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
  • Login
FORUM KEADILAN SUMUT
Advertisement
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
FORUM KEADILAN SUMUT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

Jelang HUT ke-78 RI, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penununtutan 3 Perkara Penganayaan Dengan Pendekatan Humanis

17 Agustus 2023
Rubrik KEJAKSAAN
0 0
Jelang HUT ke-78 RI, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penununtutan 3 Perkara Penganayaan Dengan Pendekatan Humanis

FORUM MEDAN | Tiga perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat [1} KUHP yang berasal dari Kejari Asahan, Kejari Medan dan Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan dihentikan penuntutan perkaranya dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Jampidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini,SH,MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH serta Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa, (15/8/2023).

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH, Kajari Asahan Dedyng Atabay, SH,MH dan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto,SH,MH serta JPU perkaranya.

BeritaTerkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 83 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Asahan atas nama Tersangka Bambang Mariadi melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, kemudian dari Kejari Medan atas nama Tersangka Kalvin als Kevin melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan atas nama Tersangka Indra Syahputra Als Indra melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tiga perkara penganiayaan ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Proses penghentian penuntutan 3 perkara ini, lanjut Yos sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.

Tags: Aspidum Luhur Istighfar SH MHDirektur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani SH MHJaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil ZumhanaKabag TU Rahmad Isnaini SH MHKajati Sumut Idianto SH MHKasi Penkum Yos A Tarigan SH MHKasi TP Oharda Zainal SH MH

Ingin berlangganan informasi terbaru?

Unsubscribe

Populer

  • GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilihan Kepling 2 Kisruh, Diduga Seklur, Lurah, Sekcam dan Camat Loloskan Kandidat Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral… Beredar Foto Geng Motor Latihan Baris-Berbaris Ala Tentara di Ladang Tebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Arema vs Persebaya, Korban Tewas Bertambah Jadi 182 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wakapolrestabes Medan Pimpin Rapat Zoom Meeting Operasi Mantab Brata Toba Tahun 2023-2024

Wakapolrestabes Medan Pimpin Rapat Zoom Meeting Operasi Mantab Brata Toba Tahun 2023-2024

4 Oktober 2023

Merasa Terancam Ruslan Tembakkan Senjata

Merasa Terancam Ruslan Tembakkan Senjata

4 Oktober 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

4 Oktober 2023

Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Periksa 1 Saksi Perkara Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

4 Oktober 2023

Kejagung Periksa 1 Saksi Perkara PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

4 Oktober 2023

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Sendawar Jaya

4 Oktober 2023

Kunker ke Nias, Kapolda Sumut Instruksikan Personel Berantas Narkoba dan Sukseskan Pemilu 2024

Kunker ke Nias, Kapolda Sumut Instruksikan Personel Berantas Narkoba dan Sukseskan Pemilu 2024

4 Oktober 2023

Kapolda Sumut Meresmikan Gedung Satya Haprabu Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob

Kapolda Sumut Meresmikan Gedung Satya Haprabu Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob

4 Oktober 2023

Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pengacara Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar SH Apresiasi Kapolda Sumut, Kabid Propam serta Polsek Helvetia

Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pengacara Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar SH Apresiasi Kapolda Sumut, Kabid Propam serta Polsek Helvetia

4 Oktober 2023

Kabag Ops Restabes Medan Pimpin Apel Resimen Antisipasi Perkembangan Kamtibmas

Kabag Ops Restabes Medan Pimpin Apel Resimen Antisipasi Perkembangan Kamtibmas

4 Oktober 2023

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
HTML tutorial

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In