“Apa pun nama dan bentuk judi
Semuanya perbuatan keji
Apa pun nama dan bentuk judi
Jangan lakukan dan jauhi”
Penggalan lirik lagu milik penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut seolah menggambarkan bahwa judi merupakan perbuatan keji sehingga harus dijauhi. Namun, faktanya saat ini situs perjudian kian merajalela terkhususnya di wilayah kota Medan. Berdasarkan data yang diperoleh setidaknya ada sejumlah 13 situs judi online di Kota Medan yang belum tersentuh hukum untuk ditindak oleh Polda Sumut.
Sejumlah 13 situs judi online “berkibar” di Kota Medan dan belum tersentuh hukum untuk ditindak Polda Sumatera Utara (Sumut) (waspada.co.id, 18/08/2023).
13 situs judi online tersebut dikelola oleh warga Medan berinisial CH alias Buyung. Dalam mengembangkan bisnis haramnya ini CH alias Buyung dibantu oleh tiga rekan kepercayaannya, bahkan kabarnya sudah Go internasional dan kini kantornya ada di Filipina dan Kamboja.
Sungguh sangat miris sekali seharusnya kemajuan teknologi digunakan untuk hal yang positif agar dapat memudahkan manusia dalam urusan yang bermanfaat, akan tetapi disalahgunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, negatif dan maksiat seperti judi online. Padahal, yang kita ketahui banyak sekali efek negatif dari perjudian yaitu meningkatkannya kriminalitas yang meresahkan masyarakat seperti pencurian, begal, perampokan.
Kemudian, efek negatif lainnya yaitu mencetak generasi-generasi pemalas yang ingin mendapatkan uang secara instan tanpa susah payah bekerja. Tanpa memikirkan standar halal dan haramnya suatu perbuatan. Kemungkinan hal itu terjadi karena disebabkan sulitnya lapangan pekerjaan dan minimnya upah.
Ini bisa terjadi karena lemahnya iman dan takwa masyarakat akibat dari penerapan sistem kapitalis-sekularisme yang memisahkan agama dari segala lini kehidupan. Negara hanya sibuk memikirkan kepentingan pribadi daripada urusan rakyatnya. Lebih parahnya lagi praktik perjudian sudah menjadi hal yang lumrah. Negara yang menerapkan sistem kapitalis-sekularisme tidak akan pernah mengurusi iman warganya padahal persoalan pokok ini dapat menghasilkan solusi yang efektif.
Negara tidak mampu memberantas maraknya perjudian dengan berdalih mengatasnamakan HAM (Hak Asasi Manusia). Betapa bobroknya sistem saat ini tidak bisa memberikan jaminan kesejahteraan serta keamanan namun, malah memberikan kesengsaraan untuk rakyatnya.
Tentunya sangat berbeda jika kita dalam sistem kehidupan Islam yang segala perbuatan harus sesuai dengan hukum syarak yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis. Perjudian termasuk perbuatan kemaksiatan (Haram) dan tindak kriminal yang wajib ditindaklanjuti dengan tegas oleh negara. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90).
Dalam sistem Islam negara berkewajiban membina masyarakat menjadi individu yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. dengan menanamkan nilai-nilai ajaran Islam kepada masyarakat. Selanjutnya negara menyediakan lapangan pekerjaan dengan upah yang layak dan tentunya halal dan yang paling penting negara berperan sebagai fasilitator dalam menerapkan hukum Islam, agar dapat membuat efek jera bagi pelaku judi.
Sudah saatnya kita kembali ke sistem yang sangat dirindukan yaitu dalam naungan daulah khilafah. Memberikan setiap solusi dalam setiap problematika umat.
Wallahualam bissawab.
Penulis: Tasyati Nabilla (Aktivitas Muslimah)