• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
  • Login
FORUM KEADILAN SUMUT
Advertisement
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
    • KEJAHATAN UMUM
    • KEJAHATAN SIBER
    • KORUPSI
    • MITRA HUKUM
    • KEPOLISIAN
    • KEJAKSAAN
    • PENGADILAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
FORUM KEADILAN SUMUT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

Kajati Sumut Idianto Usulkan Penghentian Penuntutan 4 Perkara Secara Humanis Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020

5 September 2023
Rubrik KEJAKSAAN
0 0
Kajati Sumut Idianto Usulkan Penghentian Penuntutan 4 Perkara Secara Humanis Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020

FORUM MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH, serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Senin (4/9/2023) kembali mengusulkan (ekspose) 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (selaku Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda), Sugeng Hariadi, SH, MH dan pejabat lainnya.

BeritaTerkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga awal September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 92 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 4 perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dengan tersangka atas nama Halim Perdana Atmaja Alias Halim melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Di Siborongborong atas nama tersangka Ronny Hutasoit melanggar Pasal 406 ayat (1) dari KUHPidana, kemudian dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas nama tersangka Ariel Putra Simamora melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan perkara dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Masri Hamdani alias Bondan melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
“memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.

Menurut Yos A Tarigan 4 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, lebih mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan 4 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum. (rel)

Ingin berlangganan informasi terbaru?

Unsubscribe

Populer

  • GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    GARANSI Desak Polda Sumut Serius Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Pakpak Bharat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilihan Kepling 2 Kisruh, Diduga Seklur, Lurah, Sekcam dan Camat Loloskan Kandidat Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral… Beredar Foto Geng Motor Latihan Baris-Berbaris Ala Tentara di Ladang Tebu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Arema vs Persebaya, Korban Tewas Bertambah Jadi 182 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wakapolrestabes Medan Pimpin Rapat Zoom Meeting Operasi Mantab Brata Toba Tahun 2023-2024

Wakapolrestabes Medan Pimpin Rapat Zoom Meeting Operasi Mantab Brata Toba Tahun 2023-2024

4 Oktober 2023

Merasa Terancam Ruslan Tembakkan Senjata

Merasa Terancam Ruslan Tembakkan Senjata

4 Oktober 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

4 Oktober 2023

Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Periksa 1 Saksi Perkara Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

4 Oktober 2023

Kejagung Periksa 1 Saksi Perkara PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

4 Oktober 2023

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Sendawar Jaya

4 Oktober 2023

Kunker ke Nias, Kapolda Sumut Instruksikan Personel Berantas Narkoba dan Sukseskan Pemilu 2024

Kunker ke Nias, Kapolda Sumut Instruksikan Personel Berantas Narkoba dan Sukseskan Pemilu 2024

4 Oktober 2023

Kapolda Sumut Meresmikan Gedung Satya Haprabu Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob

Kapolda Sumut Meresmikan Gedung Satya Haprabu Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob

4 Oktober 2023

Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pengacara Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar SH Apresiasi Kapolda Sumut, Kabid Propam serta Polsek Helvetia

Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pengacara Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar SH Apresiasi Kapolda Sumut, Kabid Propam serta Polsek Helvetia

4 Oktober 2023

Kabag Ops Restabes Medan Pimpin Apel Resimen Antisipasi Perkembangan Kamtibmas

Kabag Ops Restabes Medan Pimpin Apel Resimen Antisipasi Perkembangan Kamtibmas

4 Oktober 2023

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISKLAIMER
  • KODE ETIK
  • PERATURAN DEWAN PERS
  • INDEKS
HTML tutorial

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • FORUM UTAMA
  • HUKUM
  • KEJAHATAN SIBER
  • KEJAHATAN UMUM
  • KORUPSI
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN
  • KEPOLISIAN
  • MILITER
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • KESENIAN
  • WISATA
  • OPINI
  • ADVETORIAL
  • FKS-TV
  • INDEKS

FORUM KEADILAN SUMUT - Bermartabat dan Berkeadilan.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In