Forum I Medan – Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di berbagai pusat Pasar di Kota Medan terus mengalami penurunan. Ditengarai akibat kurangnya perhatian berbagai pihak.
Kondisi ini memantik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk mengkaji adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan melindungi dan mengembangkan UMKM di kota ini.
Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan UMKM, telah memasuki tahap pembahasan rinci per pasal. Salah satu aspek penting dalam Ranperda ini, mengharuskan para pedagang UMKM yang beroperasi di marketplace Kota Medan untuk menampilkan setidaknya 30 % dari produk mereka tanpa biaya promosi. Hal ini akan diatur dalam Ranperda yang tengah dibahas.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, menekankan perlunya UMKM dilindungi dan dikembangkan.
“UMKM yang ada harus kita kembangkan dan lindungi, bukan hanya dinaikkan kelas. Hal ini akan menjadi bagian dari Ranperda,” ujar Afif Abdillah, Senin (18/9/23) siang, di Ruang Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan.
Afif juga menambahkan, Ranperda tersebut diharapkan akan menjadi sarana untuk menyelamatkan UMKM dan produk lokal.
Selain itu, lanjut Afif, supermarket seperti Indomaret dan Alfamart akan diwajibkan untuk menjual produk UMKM dari Kota Medan sebanyak 30%. Produk UMKM yang ditampilkan akan direkomendasikan Dinas Koperasi UMKM, dan tempatnya akan dipajang di dekat rak.
“Kami akan meletakkannya di posisi yang mudah dilihat pembeli,” tambahnya.
Dalam konteks ini, ia juga menekankan bahwa mall akan menyediakan ruang khusus untuk UMKM sebanyak 30%, dengan tarif biaya yang maksimal adalah 1 juta rupiah per bulan.
“Ini akan secara otomatis membantu melindungi UMKM yang berada di rumah mereka sendiri,” tutupnya. (aac).