Forum I Medan – Hingga semester pertama, realisasi APBD tahun 2023 masih sangat kecil dan mengingat masa tahun anggaran tinggal beberapa bulan lagi, maka pemerintah daerah harus meningkat kinerja agar target pendapat daerah dan daya serap anggaran bisa maksimal.
Bagi OPD yang daya serap anggaran masih di bawah 50 persen, harus ada langkah konkrit dari Walikota Medan.
“Jangan sampai kebehasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semakin baiknya tingkat kepercayaan masyarakat atas kinerja Walikota medan, terciderai oleh lemahnya kinerja OPD yang ditandai dengan rendahnya daya serap anggaran belanja daerah,” ucap Hendra DS pada paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian pendapat fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan tahun anggaran 2023, Selasa (19/09/23).
Dalam penyampaian tersebut, Fraksi HANURA PSI PPP menegaskan lagi dalam rangka disiplin anggaran, penyusunan anggaran, baik pendapatan maupun belanja, juga harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
”Oleh karena itu penyusunan anggaran, baik pendapatan maupun belanja pada P-APBD tahun anggaran 2023 ini juga harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya. Dengan demikian diharapkan terjadi kesinambungan dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan yang dapat dinikmati rakyat kota medan. Harus diingat bahwa APBD/P-APBD adalah hak seluruh rakyat kota medan yang harus ditunaikan sesuai amanah suara yang telah diberikan rakyat, baik kepada legislatif maupun eksekutif. Dan dalam proses penyusunan APBD, pemerintah daerah harus mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan. Pendapatan daerah pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat,”sebut Hendra DS.
Dilanjutkan lagi, Fraksi Hanura PSI PPP masih melihat hingga semester pertama realiasi APBD tahun 2023 masih sangat kecil dan mengingat masa tahun anggaran tinggal beberapa bulan lagi. Maka pemerintah daerah harus meningkat kinerja agar target pendapat daerah dan daya serap anggaran bisa maksimal.
Terkait kemacetan arus lalu lintas. Jika tahun-tahun sebelumnya, kemacetan arus lalu lintas terjadi pada jam-jam sibuk, saat ini hampir sebagian besar waktu, jalanan kota Medan macet.
Perlu dicatat, pada satu sisi kemacetan arus lalu lintas disebabkan tidak seimbangnya daya tampung jalan dengan jumlah kendaraan. Sarana rambu-rambu lalu lintas yang tidak berfungsi dengan baik, dan termasuk tingkat kesadaran dalam berkendaran di jalan raya serta tingkat pengetahuan rakyat terkait fungsi-fungsi rambu lalu lintas menjadi faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Apalagi dihubungkan dengan Kota Medan yang sudah kehabisan lahan untuk membangun ruas jalan baru.
”Dibutuhkan pembaharuan manajemen jalan raya dan inovasi di bidang lalu lintas berbasis teknologi. Disisi yang lain, saat ini fenomena di setiap persimpangan jalan di Kota Medan ada oknum warga yang mengatur lalu lintas. Satu sisi terkesan memberikan bantuan, tapi faktanya tindakan itu justru menambah tingkat kemacetan. Untuk itu menurut pendapat kami, tindakan oknum warga tersebut harus segera ditertibkan,”ujarnya.
Dibacakan Hendra DS lagi, untuk penanganan banjir di kota Medan, tidak hanya sekedar perbaikan dan pembangunan drainase, pengerukan dan normalisasi daerah aliran sungai, tapi harus dilakukan secara massif dan berkelanjutan. Sebaik apapun bangunan drainese, kalau masih tetap dipenuhi sampah, dipastikan aliran air akan terhambat.
“Perlu sosialisasi menyadarkan masyarakat untuk untuk tidak membuang sampah sembarangan,”ucapnya.
Pada kesempatan itu, Hendra DS juga menyinggung terkait penanganan terhadap kerukan tanah pembangunan drainase dan parit. Berdasarkan laporan yang diterima bahwa tanah hasil korekan drainase dan parit terlalu lama diangkat, sehingga meresahkan serta mengganggu aktifitas warga.
Selain itu, korekan tanah jika tidak cepat ditangani membuat lingkungan kotor dan sejumlah dampak lainnya. Karena itu, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan penindakan kepada kontraktor agar kerukan tanah pembangunan drainase segera diangkat dari lokasi pembangunannya.
Meskipun demikian, Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Kota Medan menyatakan menerima Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2023, disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan, dengan struktur sebagai berikut : Pendapatan: Rp.7.296.157.352.009,- Belanja: Rp.7.844.702.182.572,- Pembiayaan: Rp.548.544.830.563,-(achan)